jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella ternyata ngebet ingin mendapat uang dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Dia pun meminta rekan satu almamaternya di Universitas Brawijaya, Fransisca Insani Rahesti alias Sisca untuk menyampaikan keinginan tersebut.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio merasa kesal lantaran Gatot tak kunjung memperlihatkan tanda-tanda akan memberi uang. Hal itu diungkapkannya kepada Sisca yang tak lain adalah anak buah dari kuasa hukum Gatot, Otto Cornelis Kaligis.
BACA JUGA: Khusus Honorer K2! Ada Sedikit Kabar Baik Nih
“Terdakwa sempat menyampaikan pesan kepada Fransisca Insani Rahesti dengan menggunakan Whatsapp (WA) menyatakan; ‘minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho Sis’," ungkap Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).
Rio ketika itu dimintai tolong oleh Gatot untuk memfasilitasi perdamaian (islah) dengan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi yang seorang kader NasDem. Permintaan itu bertujuan agar Erry tak lagi menggangu Gatot dengan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Urus Penghentian Kasus, Rio Capella Didakwa Terima Rp 200 Juta Dari Gatot Pujo
Sisca pun kemudian menyampaikan "aspirasi" Rio itu ke rekan satu kantornya yang menangani perkara-perkara Gatot, Yulius Irwansyah. Iwan, sapaan akrab Yulius, pun memastikan bahwa keinginan Rio akan dipenuhi.
“Yulius merespon dengan mengatakan ‘Iyalah Sis, kita tahu kok, no free lunch (tida ada makan gratis)’,” ujar Jaksa.
BACA JUGA: Waduuhh... RJ Lino Belum Tandatangani Perjanjian Konsensi, Bagaimana Nasib Pelindo II?
Akhirnya, setelah islah terjadi, pemberian uang kepada Rio Capella melalui Sisca baru dilakukan. Istri Gatot, Evy Susanti memberi uang Rp 200 juta kepada Sisca untuk diserahkan ke Rio Capella karena telah mengatur pertemuan islah yang bertempat di Kantor DPP Nasdem pada bulan Mei 2015 lalu.
"Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, Fransisca menemui terdakwa di Cafe Hotel Kartika Chandra Jl Gatot Subroto jakarta dan menyerahkan uang Rp 200 juta dari Evy Susanti. Kemudian dari uang tersebut terdakwa (Rio) memberikan uang sebesar Rp 50.000.000 kepada Fransisca," ujar jaksa.
Jaksa menganggap perbuatan Rio itu sebagai tindak pidana korupsi. Pasalnya, sebagai anggota Komisi III DPR dia secara sadar menerima uang meski mengetahui bahwa uang itu terkait dengan upaya mempengaruhi penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Jaksa menjerat Rio dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: di AS Lobi Itu Legal, di Sini Pidana
Redaktur : Tim Redaksi