TKW Pembunuh Bayinya Sendiri Dipulangkan dari Arab

Senin, 09 November 2015 – 15:23 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - KBRI Riyadh akhirnya memulangkan EKM, 33, tenaga kerja wanita asal Sukabumi yang ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 lalu. EKM mendekam dalam penjara lantaran dituduh membunuh bayinya. 

EKM tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (9/11). Setibanya di Jakarta, EKM langsung diantarkan oleh staf Kementerian Luar Negeri pada keluarganya di Kampung Munjul, Geger Bitung, Sukabumi, Jawa Barat. 

BACA JUGA: O.... Ternyata Begini Cara Rio Capella Minta Uang ke Gatot

"Sebetulnya EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan," kata  Pejabat Konsuler KBRI Riyadh Dede Rifai.

Dede termasuk bersama Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh yang secara intensif mengawal kasus EKM tersebut.

BACA JUGA: Khusus Honorer K2! Ada Sedikit Kabar Baik Nih

Kasus itu bermula ketika EKM mengaku hamil sekembalinya dari cuti ke Indonesia. Ia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikannya, Said Husen Fathallah karena khawatir akan dipecat dan dikembalikan ke Indonesia. 

Akibatnya, saat bayinya lahir, EKM nekad membunuhnya. Dia memasukkan bayi tak berdaya itu ke dalam kantong plastik.

BACA JUGA: Urus Penghentian Kasus, Rio Capella Didakwa Terima Rp 200 Juta Dari Gatot Pujo

"Kejadian itu dilaporkan majikannya ke kepolisian Arab Saudi. Di pengadilan EKM dituntut hukuman mati qishas," ujar Dede.

Sejak penangkapan pada 2010, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan dalam proses persidangan. 

Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan terhadap EKM dalam tuntutan hak khususnya. Keputusan pembebasan tersebut diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh adalah hasil dari hubungannya dengan suami. 

"Selanjutnya Kemenlu mengupayakan agar suami memberikan pengampunan (tanazzul) kepada EKM atas perbuatannya tersebut," imbuhnya.

Sementara itu terkait dengan tuntutan hak umum, hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dan 500 kali cambukan. Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. 

Namun, dengan berbagai upaya pendekatan KBRI berhasil meyakinkan JPU untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan untuk EKM. (flo/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduuhh... RJ Lino Belum Tandatangani Perjanjian Konsensi, Bagaimana Nasib Pelindo II?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler