jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Uang itu sebagai fee lantaran Rio memfasilitasi upaya pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Waduuhh... RJ Lino Belum Tandatangani Perjanjian Konsensi, Bagaimana Nasib Pelindo II?
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam sidang perdana untuk Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12). Menurut Jaksa, uang suap yang diterima anggota Komisi III DPR itu berjumlah Rp 200 juta.
"Menerima Hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sebesar Rp 200.000.000 dari Gatot Puji Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti," ungkap Jaksa Yudi Kristina saat membacakan surat dakwaan.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: di AS Lobi Itu Legal, di Sini Pidana
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Gatot minta tolong didamaikan dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang juga seorang kader NasDem. Pasalnya, Erry dinilai memiliki andil dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial ke pihak kejaksaan.
Permintaan itu disampaikan ke Rio dalam pertemuan di restoran Jepang, Edongin, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta sekitar bulan April 2015. "Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, terdakwa (Rio) menyatakan "ya.. Wagub (Erry) itu kan orang baru di partai.. Gak bener Wagub ni...", kata Rio saat itu seperti ditirukan Jaksa.
BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K2 Maju Kena Mundur Kena, Solusinya: Presiden Diskresi
Gatot dan Erry akhirnya dipertemukan di Kantor DPP NasDm di Jakarta pada 19 Mei 2015. Hadir juga dalam kesempatan itu Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan ketua Mahkamah Partai Otto Cornelis Kaligis.
Setelah pertemuan isalah tersebut, Rio menyampaikan pesan kepada Evy melalui anak buah Kaligis bernama Fransisca Insani Rahesti mengenai permintaan uang Rp 200. Pada tanggal 20 Mei 2015 pukul 13.00, Evy dan Fransisca pun bertemu di Cafe Betawi, Mall Grand Indonesia.
Namun pada pertemuan itu Evy hanya memberikan uang sebesar Rp 150 juta atau kurang Rp 50 juta dari yang diminta Rio. "Selanjutnya Evy menyampaikan kepada Fransisca kekurangan sebesar Rp 50 juta menyusul namun fransisca meminta disiapkan sore harinya karena sudah berjanji untuk bertemu terdakwa," jelas jaksa.
Pada sore harinya, sambung Jaksa, Evy meminta supirnya yang bernama Ramdan Taufik Sodikin untuk menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Fransisca di kantor OC Kaligis. Setelah menyampaikan uang tersebut kepada Fransisca, Ramdan melaporkan kepada Evy.
"Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, Fransisca menemui terdakwa di Cafe Hotel Kartika Chandra Jl Gatot Subroto jakarta dan menyerahkan uang Rp 200 juta dari Evy Susanti. Kemudian dari uang tersebut terdakwa (Rio) memberikan uang sebesar Rp 50.000.000 kepada Fransisca," ujar jaksa.
Menurut Jaksa, Rio sebagai anggota Komisi III DPR mengetahui dengan jelas bahwa islah antara Gatot dan Eryy terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Karenanya, Rio disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan sebagai sekertaris Jendral Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk memfasilitasi islah (perdamaian)agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan," ucap Jaksa. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 64 Juta Penduduk Tinggal di Daerah Rawan Banjir, 41 Juta di Area Bahaya Longsor
Redaktur : Tim Redaksi