JAKARTA – Tim penyidik Jampisdus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di DPRD DKI Jakarta senilai Rp 27,5 miliarKedua saksi ini adalah pegawai PNS di sekretariat dewan, yakni staf bagian Persidangan Sriwiyono dan Kasubag Persidangan Wawan Setiawan.
“Penyidik di Jampidsus memeriksa saksi terkait perkara korupsi jasa kajian peningkatan kapasitas DPRD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2008,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto SH MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/10).
Dijelaskannya, Kejagung juga sudah menetapkan dua tersangka korupsi
BACA JUGA: Ketua DPRD Bantu 20 Unit Genset
Masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) H Aris Halawani (HAH) Direktur Utama (Dirut) PT Murjani Artha Konsultan (MAK) Abdul Haris Mulani (AHM)Ia juga menyebut PT Apoindo Agro Cipta dan PT Qorina yang jasanya digunakan membuat proyek kajian penelitian program peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat ternyata tidak tertera sesuai alamat yang diberikan.
Saat disinggung apakah Kejagung juga sudah menjadwalkan anggota dewan untuk dimintai keterangan, dengan diplomatis Didiek menyebut semua tergantung pada perkembangan kasusnya
BACA JUGA: Kejagung Panggil Empat Pejabat BI
“Apakah nantinya anggota dewan akan diperiksa atau tidak, tergantung hasil penyidikan dari para saksi,” ucapnya.Kasus itu bermula pada 2008 lalu
BACA JUGA: Pejabat SDM Puji Rekrutmen di Kepolisian
Menurut Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu, dugaan korupsi tersebut muncul setelah diketahui ada anggaran suatu proyek, namun proyek itu tidak diplot dan diajukan oleh panitia anggaran Pemda DKI JakartaLalu sekretariat dewan DPRD DKI Jakarta menyusun kepanitiaan dimana AHR ditunjuk sebagai ketua sekaligus PPKNamun, proyek itu tidak kunjung dimulai, sementara uang Rp 27,5 miliar itu sudah dikucurkan(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Century, Mas Ahmad No Comment
Redaktur : Tim Redaksi