JAKARTA – Pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI) terkait kasus Bank Century, terus berlanjutKejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan empat orang pejabat BI, yakni Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia (BI), Dr Ir Boedi Armanto, Ketua Tim I.7 Direktorat Pengawasan BI Pahla Santoso, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktur Penelitian dan Pengaturan BI Wimboh Santoso, serta Pengawas Bank Senior pada Direktorat Pengawasan BI Hisbullah.
“Surat panggilan ini dilayangkan untuk memeriksa pejabat BI
BACA JUGA: Pejabat SDM Puji Rekrutmen di Kepolisian
Kapasitas mereka masih sebatas saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto SH MH, kepada sejumlah wartawan di runag kerjanya, Senin (4/10).Dikatakannya, Boedi dan Pahla dijadwalkan diperiksa Rabu (7/10), sedang Wimboh dan Hisbullah diperiksa Kamis (8/10)
BACA JUGA: Ditanya Century, Mas Ahmad No Comment
Pertanyaan yang diajukan semua terkait tupoksi yang ditanganinya dan keterkaitannya dengan mantan kedua pemegang saham Century, Hesham Al Waraq dan Ravat Ali RijviSedangkan mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular pada 10 September 2009 silam, dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider (sebagai gantinya) 5 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Robert Tantular, Hesham dan Rafat disebut-sebut terlibat kasus ini lantaran pada 2005-2008 menempatkan dana dalam bentuk aset di beberapa negara
BACA JUGA: Relawan Canada Bawa Pengolah Air
Aset tersebut berupa aset perusahaan, aset investasi, dan aset dalam bentuk rekening giro dan surat berharga dan polis asuransiTotal aset Rp 11,37 triliun(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terima 3 Plt Pimpinan
Redaktur : Tim Redaksi