Kejagung Panggil Empat Pejabat BI

Senin, 05 Oktober 2009 – 20:18 WIB

JAKARTA – Pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan Bank Indonesia (BI) terkait kasus Bank Century, terus berlanjutKejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan empat orang pejabat BI, yakni Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia (BI), Dr Ir Boedi Armanto, Ketua Tim I.7 Direktorat Pengawasan BI Pahla Santoso, Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktur Penelitian dan Pengaturan BI Wimboh Santoso, serta Pengawas Bank Senior pada Direktorat Pengawasan BI Hisbullah.

“Surat panggilan ini dilayangkan untuk memeriksa pejabat BI

BACA JUGA: Pejabat SDM Puji Rekrutmen di Kepolisian

Kapasitas mereka masih sebatas saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto SH MH, kepada sejumlah wartawan di runag kerjanya, Senin (4/10).

Dikatakannya, Boedi dan Pahla dijadwalkan diperiksa Rabu (7/10), sedang Wimboh dan Hisbullah diperiksa Kamis (8/10)
Boedi sendiri sebelumnya sudah diperiksa pada Kamis pekan lalu (1/10)

BACA JUGA: Ditanya Century, Mas Ahmad No Comment

Pertanyaan yang diajukan semua terkait tupoksi yang ditanganinya dan keterkaitannya dengan mantan kedua pemegang saham Century, Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rijvi
Kedua warga negara asing ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka bobolnya dana dari Bank Century.

Sedangkan mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular  pada 10 September 2009 silam, dijatuhi  vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider (sebagai gantinya) 5 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Robert Tantular, Hesham dan Rafat disebut-sebut terlibat kasus ini lantaran pada 2005-2008 menempatkan dana dalam bentuk aset di beberapa negara

BACA JUGA: Relawan Canada Bawa Pengolah Air

Aset tersebut berupa aset perusahaan, aset investasi, dan aset dalam bentuk rekening giro dan surat berharga dan polis asuransiTotal aset Rp 11,37 triliun(viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Terima 3 Plt Pimpinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler