Artis AA Berpeluang Disanksi, Inilah Pasal yang Bisa Menjeratnya

Minggu, 10 Mei 2015 – 18:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pakar psikologi forensik nasional Reza Indragiri Amriel menilai sosok AA, pekerja seks komersial (PSK) online yang ditangkap aparat Polres Jakarta Selatan harus dijatuhi sanksi hukum.

Reza beralasan, profesi yang dijalankan AA mematahkan pendapat masyarakat bahwa pelacur adalah korban eksploitasi (human trafficking), terpaksa, sadar akan kekeliruan tapi tak mampu keluar dari jeratnya. Hal itu juga terjadi pada DD yang tewas di kontarakannya di Tebet.

BACA JUGA: Menteri Kabinet Kerja Lebay, Cuma Pintar Bikin Heboh

"Mereka (AA dan DD) adalah pelacur yang sama dengan wiraswasta. Pelacur bertipe pebisnis semacam itu patut dihukum. Pelacur bertipe korban jangan dihukum, tapi diselamatkan," kata Reza melalui pesan singkat, Minggu (10/5).

Lantas, pasal apa yang bisa menjerat AA? "Karena AA sepertinya termasuk dalam kategori pelacur wirausaha, maka dia patut dikenakan sanksi. Perda DKI 8/2007 pasal 42(2) butir c. Pasal 296 KUHP, menurut saya juga membuka kemungkinan untuk penjatuhan sanksi bagi pelacur," jelasnya.

BACA JUGA: Kinerja Pemerintahan Jokowi Jauh dari Harapan

Menurut Reza, saat ini tinggal lagi penafsiran bunyi pasal dan pembuktian (peran AA). Jika si pelacur adalah bertipe korban, maka bisa pakai UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak. (fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Novel Baswedan Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bakal Panggil Artis AA Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler