jpnn.com - JAKARTA - Kubu penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Salah satu tim penasihat hukum Novel, Julius Ibrani mengatakan, tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim di kediaman Novel di kawasan Kelapa Gading pada 1 Mei 2015 lalu melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 terkait dengan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
BACA JUGA: Polisi Bakal Panggil Artis AA Lagi
"Atas tindakan penggeledahan dan penyitaan ini paling tidak, kami dari tim kuasa hukum mencatat sedikitnya ada empat pasal yang dilanggar di KUHAP dan paling sedikit ada tujuh pasal yang dilanggar dari Peraturan Kapolri," kata Julius Ibrani di KPK, Jakarta, Minggu (10/5).
Berdasarkan hal itu, Julius menyatakan, penggeledahan dan penyitaan merupakan satu indikasi kuat bahwa kasus Novel sarat dengan rekayasa. Itu, sambung dia, bisa diasumsikan sebagai tindakan kriminalisasi.
BACA JUGA: GKR Mangkubumi Bisa Jadi Gubernur
"Kami akan mencoba dengan kuat membuktikan dalam proses praperadilan nanti atas pasal-pasal yang dilanggar dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan ini," ujar Julius.
Sementara, Muji Kartika Rahayu yang juga merupakan penasihat hukum Novel mengatakan, ada 25 barang disita oleh penyidik Bareskrim Polri. Muji menyatakan, barang yang disita itu sudah dikembalikan oleh penyidik pada tanggal 7 Mei 2015.
BACA JUGA: Inikah Artis AA yang Ikut Diciduk Bersama Mucikari RA?
Muji mengungkapkan, pengembalian barang tersebut merupakan bukti bahwa barang-barang yang disita itu tidak terkait dengan kasus Novel. Pengembalian barang sitaan itu juga menunjukan bahwa ada prosedur yang salah dalam proses penggeledahan.
"Pengembalian barang itu tidak mengembalikan kerugian dan pelanggaran hukum, maka Novel tetap melakukan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan barang-barangnya," tandasnya.
Adapun 25 barang yang disita dan sudah dikembalikan penyidik Bareskrim Polri adalah satu buah handphone merek Lenovo, satu buah Blacberry Bold, satu buah flashdisk warna ungu tulisan Area, satu buah fotokopi kartu keluarga atas nama Novel serta satu buah fotokopI KTP atas nama Novel dan Rina Emilda.
Selain itu, ada pula satu buah fotokopi surat nikah atas nama Novel dan Rina Emilda, satu berkas fotokopi sertifikat HGU Nomor 9435 dan empat lembar asli SKEP KPK tentang perubahanan tingkat jabatan/tingkat kompetensi.
Cukup? Belum. Ada juga satu lembar Surat perintah bongkar, satu berkas akta jual beli asli Nomor 156/2008 dari PPAT, tiga lembar tanda terima denda, dua berkas fotokopi IMB, satu berkas Surat Setor Pajak, satu lembar fotokopi pernyataan lunas kredit KPR atas nama Novel, tiga lembar asli keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman Kota Semarang serta satu lembar fotokopi sertifikat tanah Nomor 01447 BPN Kodya Semarang.
Tak hanya itu, ada juga satu berkas akta pemberian hak tanggungan, dua buah Majalah Tempo, satu buah modem merk Telkomsel, satu buah CD anti virus, satu buah laptop merk Acer dan charger, satu buah buku coaching skill development program KPK dan dua buah buku catatan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Lahan Register 40 Setelah Alih Manajemen
Redaktur : Tim Redaksi