jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua ibu rumah tangga bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) serta tiga pria, yakni Safaruddin (40), Rachmad (49), dan Abdul Samad ditangkap tim Opsnal Polsek Barat karena berjudi.
Mereka diciduk saat asyik berjudi kartu remi di sebuah rumah di Jalan Gunung Polisi, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Jumat (21/9) pukul 03:30 dini hari Wita.
BACA JUGA: 2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Dewasa Berbuat Terlarang
Penangkapan bermula ketika warga yang resah melihat ulah para pejudi itu melapor kepada petugas.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa pun langsung mengerahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA: 1 Pria dan 3 Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang di Rumah
“Saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” terang Putu, Sabtu (22/9).
Dia menambahkan, selain menangkap para pejudi, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.
BACA JUGA: Bekerja Cuma Lewat SMS, Joni Untung Jutaan Per Bulan
Di antaranya, dua set kartu remi serta uang tunai Rp 400 ribu yang terdiri dari berbagai pecahan.
Menurut Putu, para dua IRT dan tiga pria itu saat ini sudah mendekam di sel Mapolsek Barat.
Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dan tetap kami proses lanjut,” kata Putu. (pri/yud/k1/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pria Diciduk saat Berbuat Tak Terpuji, Katanya Baru 1 Kali
Redaktur & Reporter : Ragil