2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Dewasa Berbuat Terlarang

Minggu, 23 September 2018 – 14:10 WIB
Dua ibu rumah tangga dan tiga pria yang ditangkap. FOTO: POLSEK BARAT UNTUK BALIKPAPAN POS/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua ibu rumah tangga (IRT) bernama Rizma (42) dan Ramlah (38) ditangkap tim Opsnal Polsek Barat saat melakukan perbuatan terlarang di Jalan Gunung Polisi, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Jumat (21/9) pukul 03:30 dini hari Wita.

Mereka berjudi bersama tiga pria dewasa, yakni Safaruddin (40), Rachmad (49), dan Abdul Samad.

BACA JUGA: 1 Pria dan 3 Ibu Rumah Tangga Berbuat Terlarang di Rumah

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa mengatakan, pihaknya menangkap para pejudi itu setelah menerima laporan dari masyarakat.

Putu langsung mengerahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA: Bekerja Cuma Lewat SMS, Joni Untung Jutaan Per Bulan

“Saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” terang Putu, Sabtu (22/9).

Dia menambahkan, selain menangkap para pejudi, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

BACA JUGA: 4 Pria Diciduk saat Berbuat Tak Terpuji, Katanya Baru 1 Kali

Di antaranya, dua set kartu remi serta uang tunai Rp 400 ribu yang terdiri dari berbagai pecahan.

Menurut Putu, para dua IRT dan tiga pria itu saat ini sudah mendekam di sel Mapolsek Barat.

Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dan tetap kami proses lanjut,” kata Putu. (pri/yud/k1/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Kasus Judi Politikus Gerindra, Golkar dan PPP


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler