jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menetapkan Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Mochammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Polda Metro Jaya telah memanggil Sofyan Jacob sebagai tersangka, Senin (10/6). Sayangnya, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta pemeriksaan untuk diundur karena sakit.
BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Ada Bukti Video
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan setelah menahan Mayjen Purn Soenarko dan Kivlan Zein dengan tuduhan makar, Polri juga harus segera melakukan penahanan terhadap Sofyan Jacob.
"Sehingga Polri tidak dituduh tebang pilih dalam menuntaskan dugaan kasus makar," kata Neta S Pane, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Bukti Polri Profesional
BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Ada Bukti Video
Neta mengapresiasi Polri yang sudah menjadikan Sofyan sebagai tersangka makar. Menurut Neta, penetapan Sofyan sebagai tersangka menunjukkan bahwa Polri sangat serius untuk menuntaskan kasus makar.
BACA JUGA: Sofyan Yacob Satu Kelompok dengan Eggi Sudjana dan Kivlan Zen
Karena itu, IPW mendesak Polri segera menahan Sofyan agar mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak mempersulit proses penyidikan dan tak menghilangkan barang bukti. "Mengingat Sofyan adalah polisi senior yang sangat paham liku-liku proses penyidikan," tegasnya.
BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Bukti Polri Profesional
Jacob disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia juga diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Polisi Menolak Menangguhkan Penahanan Eggi Sudjana
Redaktur & Reporter : Boy