Alasan Polisi Menolak Menangguhkan Penahanan Eggi Sudjana

Senin, 10 Juni 2019 – 11:36 WIB
Eggi Sudjana. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menolak menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

“Belum dikabulkan (penangguhan penahanan). (Penangguhan itu) subjektivitas penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (9/6/2019).

BACA JUGA: Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang

Sebaliknya, Argo menambahkan, masa penahanan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperpanjang karena proses pemberkasan belum selesai.

“Kalau memang belum selesai pemberkasan tentunya diperpanjang 40 hari kedepan,” singkat Argo.

BACA JUGA: Sebut Polisi PKI, Ketua GNKR Ditangkap

BACA JUGA: Masa Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang

Permohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana diajukan tim kuasa hukum dengan jaminan Waketum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sampai Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

BACA JUGA: Karding Minta Fadli Zon Tidak Terlalu Banyak Omong soal Eggi dan Lieus

Sebaliknya, kepolisian justru belakangan melakukan perpanjangan penahanan Eggi selama 40 hari ke depan sejak Senin (3/6/2019) lalu. (ruh/ps)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saran Kang Ace Golkar untuk Fadli Zon soal Nasib Para Tersangka Makar


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler