jpnn.com, JAKARTA - Penetapan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka makar, bukti kepolisian tidak pandang bulu menindak siapapun yang diduga terlibat kasus makar dan kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.
BACA JUGA: Sofyan Yacob Satu Kelompok dengan Eggi Sudjana dan Kivlan Zen
Kepolisian, kata Edi, sangat independen dan mandiri dalam menetapkan siapa saja yang terbukti melanggar hukum, termasuk jenderal polisi jika melanggar hukum.
"Polisi berani menetapkan Sofyan Jacob jadi tersangka, tentu sudah memiliki bukti dan petunjuk yang cukup. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polri. Ini bukti nyata profesionalisme dan kemandirian polisi dalam menangani setiap dugaan pelanggaran hukum," ujar Edi di Jakarta, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya jadi Tersangka Kasus Makar
Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini juga meminta kepolisian tidak ragu mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus 21-22 Mei.
BACA JUGA: Kunjungan AHY dan Ibas ke Megawati Dinilai Hanya Ingin Menyelamatkan Partai
BACA JUGA: Alasan Polisi Menolak Menangguhkan Penahanan Eggi Sudjana
"Kami yakin Polri sangat profesional dan tidak akan ragu memburu siapa saja yang terbukti sebagai aktor di belakang terjadinya kerusuhan 22 Mei di Jakarta," ucapnya.
Secara khusus doktor ilmu hukum ini mengajak semua pihak bersama-sama menjaga keamanan dan mengedepankan persatuan serta kesatuan bangsa. Sebab, keamanan negara merupakan yang utama dan segalanya.
"Kami yakin rakyat selalu mendukung Polri bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu keamanan karena rakyat butuh situasi aman dan nyaman," pungkas Edi. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Polisi PKI, Ketua GNKR Ditangkap
Redaktur & Reporter : Ken Girsang