Alasan Kemendagri Belum Mau Terbitkan SKT untuk FPI

Selasa, 16 Juli 2019 – 15:59 WIB
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI). Sebab, hingga kini ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu belum menyerahkan sepuluh jenis berkas untuk memperoleh SKT Kemendagri.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengungkapkan, FPI adalah ormas berbasis agama. Untuk mendapatkan SKT Kemendagri, FPI harus lebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Perpanjangan SKT untuk FPI, Ini Kata Mendagri

"FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama, maka persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," ucap Soedarmo usai menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Hotel Aryaduta, Tugu Tani, Jakarta, Selasa (16/07).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Perpanjangan SKT untuk FPI, Ini Kata Mendagri

BACA JUGA: Pengamat: Kepulangan Habib Rizieq Akan Mempersatukan Bangsa

Pensiunan TNI yang sarat pengalaman di bidang intelijen itu memerinci, syarat mengantongi SKT ormas juga meliputi berkas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Menurut Soedarmo, FPI pernah menyerahkan berkas AD/ART.

Hanya saja, dalam AD/ART yang diserahkan itu tidak terdapat tanda tangan pimpinan FPI. "Berarti kalau belum ditandatangani, kan, masih konsep. Itu belum juga. Makanya itu, kami kembalikan untuk diperbaiki," ucap dia.

BACA JUGA: Novel FPI Berang Gegara Pernyataan Moeldoko soal Pemulangan Rizieq

Syarat lainnya menyangkut berkas tentang lokasi sekretariat. Soedarmo menjelaskan, FPI juga tidak memberikan berkas yang menyatakan kesanggupan untuk melaporkan setiap kegiatan.

"Surat pernyataan yang tidak ada konflik internal juga, termasuk pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan yang lain, itu kan harus ada, tetapi itu belum ada," tutur anak buah Tjahjo Kumolo di Kemendagri itu.

Meski demikian Kemendagri tetap menunggu FPI memenuhi persyaratan tanpa memberikan tenggat. "Kami menunggu saja prinsipnya," ucap dia.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kepri Terjaring OTT, Kemendagri Siapkan Plt


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler