jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Ahmad Khazinudin menegaskan kliennya tidak ingin mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas semua dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana perkara ujaran kebencian.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Khazinudin usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1) sore.
BACA JUGA: Inilah Ucapan Gus Nur yang Dinilai Sebagai Ujaran Kebencian
"Tadi sudah ada dakwaan dari jaksa, prinsipnya bahwa kami tidak ingin mengajukan eksepsi," ungkap Ahmad kepada wartawan, Selasa (19/1).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan alasannya tidak mengajukan eksepsi. Ahmad menyebut, pihaknya ingin langsung membuktikan pokok pembelaan pihaknya.
BACA JUGA: Covid-19 Indonesia, Prediksi Ketum IDI Sepuluh Hari ke Depan Mengerikan
"Kami ingin langsung membuktikan bahwa pokok pembelaan. Pokok perkara apakah saksi-saksi tadi benar menyatakan keterangan-keterangan dalam persidangan termasuk apa yang disampaikan Gus Nur bukankah hal yang fitnah," jelas Ahmad Khazinudin.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lain dari Gus Nur, Eggi Sudjana mengungkapkan alasan lain kenapa pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
BACA JUGA: Bima Arya Beber Kebohongan RS Ummi hingga Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka
Eggi menganggap proses peradilan yang sedang berjalan ini tidak setara. Sebab, tuding Eggi, jaksa, polisi, dan hakim dianggap bersatu melawan pihaknya.
"Dalam perspektif hukum, proses pengadilan ini tidak equal, antara kami pembela, jaksa, polisi, dan hakim. Titik beratnya mereka ini sepertinya bersatu melawan kami," ucap Eggi.
Padahal, kata dia, polisi, jaksa dan hakim memiliki fungsi yang berbeda.
"Polisi menyidik, jaksa menuntut dan hakim memutuskan," katanya.
Atas dasar itulah, kata Eggi, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Kenapa kami enggak eksepsi karena enggak bakal eksepsi kami diperhatikan. Jadi kami langsung saja ke proses pembuktian," tutupnya.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama