Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman

Jumat, 22 Juni 2018 – 16:51 WIB
Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. Pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinyatakan terbukti mengotaki serangkaian aksi teror di tanah air.

Pada persidangan yang digelar Jumat (22/6), majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Akhmad jaini menyatakan Aman telah membentuk wadah bagi kelompok teroris dengan tujuan melakukan aksi jihad di Indonesia. Majelis menolak pleidoi Aman yang merasa tak terlibat aksi teror dengan dalih berada di tahanan.

BACA JUGA: Aman Abdurrahman Divonis Mati, Langsung Sujud Syukur

"Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah," kata Jaini saat membacakan pertimbangan dalam vonis untuk Aman.

Hakim berpendapat meski Aman tak memerintahkan akti teror secara langsung, namun pria kelahiran 5 Januari 1972 di Sumedang, Jawa Barat itu terus menularkan paham radikal. Menurut majelis, Aman cukup memberikan pemahaman kepada para pengikutnya untuk melaksanakan teror atas nama agama.

BACA JUGA: Apa pun Putusan Hakim, Aman Abdurrahman Siap

"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," lanjut Jaini.

BACA JUGA: Jelang Sidang Aman Abdurrahman, Polisi Kerahkan 378 Personel

Keterlibatan Aman dalam aksi terorisme juga diperkuat dengan blog millahibrahim.wordpress.com yang digunakan sebagai media penyebar paham radikal. Artikel-artikel dalam situs tersebut dianggap memberikan dampak mengerikan sebab siapa pun bisa mengaksesnya.

"Para pengikutnya bisa secara langsung menerima ajaran amaliah dan melakukan bunuh diri yang menimbulkan teror dan korban jiwa. Terdakwa harus ikut bertanggung jawab sebagai akibat perbuatan tersebut," imbuh Jaini.

Pada bagian akhir pertimbangan, majelis hakim menyatakan Aman layak dihukum mati karena tak ada alasan yang meringankan. Sebab, tindakannya telah berdampak fatal bagi kehidupan masyarakat.

"Tidak ditemukan satu pun yang meringankan," pungkas Jaini.(sat/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Diadang, Densus Bekuk Terduga Teroris di Karanganyar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler