Alasan Nama JIS Tak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI Singgung soal Orang Asing

Rabu, 11 Mei 2022 – 12:04 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap alasan penamaan JIS. Ilustrasi Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang menggunakan bahasa asing.

Menurut Ariza, Jakarta adalah ibu kota sekaligus masuk tataran kota bertaraf internasional.

BACA JUGA: Gerindra Dorong Anies Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia

“Yang tinggal di sini bukan hanya orang Jakarta. Ada juga orang asing. Jakarta akan sekelas dengan kota lain di dunia,” ucap Ariza di Balai Kota DKI, Selasa (10/5) malam.

Walau begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap menerima masukan dan usulan terkait penggantian nama stadion kandang klub Persija itu.

BACA JUGA: Wagub DKI Pertimbangkan Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia, Kenapa?

Pihaknya bakal membahas lebih lanjut dan mempertimbangkan apakah perlu nama tersebut diganti.

“Silakan masukan-masukan yang saya kira perlu menjadi perhatian bersama. Sekali lagi kami akan putuskan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

BACA JUGA: Anies Baswedan ke London, Berlin, dan Paris, Ada Apa?

Meskipun nama stadion diganti, eks anggota DPR RI ini menyatakan, pihaknya tidak akan menggunakan nama tokoh.

“Kami tidak sejauh itu. Selama ini, penggunaan nama kepada orang melalui proses,” tambah Ariza.

Sebelumnya, nama JIS ini ramai disorot setelah eks anggota Ombudsman Alvin Lie menyinggung penggunaan bahasa asing.

Dalam pernyataannya, Alvin menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Jokowi.

Pada pasal 3 perpres tersebut, disebutkan bawah stadion olahraga termasuk bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Dorongan penggantian nama ini juga datang dari anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif.

“Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang pemerintah daerah,” ucap Syarif. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Lebaran Usai, Tidak Ada WFH Bagi ASN DKI, Yang Bolos Bakal Disanksi 


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler