PSHK Soroti DPR-DPD

Dianggap Belum Laporkan Pertanggungjawaban Anggaran

Minggu, 07 November 2010 – 09:44 WIB

JAKARTA -- Ketentuan Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mewajibkan parlemen menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaranSayang, meski telah melewati satu tahun masa sidang, DPR dan DPD hingga kini belum menyampaikan laporan tersebut kepada publik

BACA JUGA: Hati Politisi Senayan Dianggap Najis

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri kepada Jawa Pos kemarin (6/11).

Aturan yang menegaskan kewajiban itu tercantum dalam pasal 73 ayat 5 UU MD3
Pasal tersebut menyatakan bahwa DPR wajib melaporkan pengelolaan anggaran kepada publik dalam laporan kinerja tahunan

BACA JUGA: PKS Dinilai Tak Lagi Peduli

Ketentuan yang sama berlaku untuk DPD di pasal 255 ayat 3 UU MD3.

Jika merunut jadwal, ada tiga momen yang bisa digunakan oleh DPR dan DPD untuk melaporkan akuntabilitas masing-masing
Pertama, laporan itu bisa disampaikan dalam kinerja tahunan permulaan masa sidang yang dimulai setiap 16 Agustus dan diakhiri pada 15 Agustus tahun berikutnya

BACA JUGA: DPR Akan Panggil Mendagri dan Gubernur Sumbar



Selanjutnya, laporan keuangan bisa disampaikan bersamaan dengan pidato ketua DPR dalam rapat paripurna peringatan ulang tahun DPRTepatnya, laporan tersebut bisa disampaikan setiap 30 AgustusLalu, opsi ketiga, laporan kinerja disampaikan berdasar tanggal pelantikan anggota DPR dan DPDPelaporan tersebut bisa dilakukan setiap 1 Oktober"Namun, semua itu sudah terlewati," ujar Ronald.

Menurut dia, terdapat kelemahan DPR dan DPD dalam mengimplementasikan ketentuan perundang-undanganSebab, ada sejumlah ketentuan UU MD3 yang justru dilanggar lembaga parlemen sendiri"Temuan itu kontradiktif terhadap visi perwujudan lembaga perwakilan yang representatif dan akuntabel," papar dia.

Temuan PSHK itu dibantah pimpinan DPR dan DPDWakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, laporan kinerja tahunan sudah disampaikan dalam rapat paripurna terbuka pada 30 Agustus laluPenyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari ulang tahun DPR"UU MD3 sudah mengatur laporan kinerja itu," ungkap Priyo saat dihubungiDia tidak menyebut secara spesifik posisi laporan pertanggungjawaban keuangan dalam rapat paripurna itu.

Soal keuangan, forumnya ternyata tidak disampaikan dalam laporan kinerja tahunanPriyo menuturkan, laporan pertanggungjawaban anggaran disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Audit BPK itu dilakukan kepada semua lembaga negara, mulai DPR, MPR, DPD, presiden, Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi"Hasil pemeriksaan itu dilaporkan oleh BPK per semester maupun lewat LKPP setiap tahun," terang Priyo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Laode Ida juga membantah temuan PSHK tersebutMenurut dia, laporan keuangan sudah disampaikan oleh sekretariat jenderal untuk kemudian diaudit BPKSemua itu sudah berlangsung tiap semester"DPD selalu mencatat rekor terbaik dengan hasil WTP (wajar tanpa pengecualian)," ujar Laode saat dihubungi secara terpisahPimpinan DPD pun sudah menyampaikan pidato laporan tersebut setiap akhir tahun masa sidang"Saya pikir, (temuan PSHK) itu hanya salah paham," ucap dia(bay/c11/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Kades Bantah Terima Sepeda Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler