JAKARTA -- Banyaknya kepala daerah yang belum lama menjabat namun terjerat kasus korupsi, terus mendapat sorotan dari banyak kalanganPengamat politik Sanggam Hutapea mengatakan, kasus kepala daerah baru yang terjerat korupsi bisa dieliminir dengan memperketat persyaratan maju sebagai calon
BACA JUGA: PSHK Soroti DPR-DPD
Terutama bagi calon incumbent, lantaran yang terjerat korupsi paling banyak adalah kepala daerah yang sebelumnya pernah menjabat, baik sebagai bupati/walikota ataupun gubernur.Pengetatan syarat incumbent yang dimaksud adalah, jika calon itu diduga masih punya masalah hukum, maka dilarang untuk ikut mencalonkan dalam pemilukada
BACA JUGA: Hati Politisi Senayan Dianggap Najis
Biarkan selesai dulu poroses hukumnya agar ada kepasatian hukum, baru diberikan pintu masuk sebagai calon kepala daerah, " ujar Sanggam Hutapea, alumni Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu kepada wartawan, Minggu(7/11).Dia mengakui, pengetatan persyaratan ini harus dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang sebentar lagi direvisi dan dipecah secara khusus menjadi tiga UU, salah satunya UU pemilukada
Persyaratan yang diperketat ini penting, katanya, agar tidak ada lagi kepala daerah yang baru dilantik berurusan dengan hukum, bahkan dijebloskan ke penjara
BACA JUGA: PKS Dinilai Tak Lagi Peduli
Jika ini terus-terusan terjadi, lanjutnya, maka roda pemerintahan di daerah tersebut akan tergangguPasalnya, tidak mungkin kepala daerah yang berada di penjara bisa membuat kebijakan-kebijakan secara jernih.Sebenarnya, lanjut Sanggam, tanpa adanya aturan pengetatan persyaratan calon, partai politik sebagai pengusung calon bisa melakukan pencegahan dini, dengan tidak mencalonkan orang yang bemasalahHanya saja, lanjutnya, parpol sulit diharapkan lantaran parpol lebih bersikap pragmatis"Jangan hanya melihat setoran, sehingga calon yang dimajukan tidak bersih," cetusnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Akan Panggil Mendagri dan Gubernur Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi