Alasan Pembatalan Penempatan 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Belum Klir, Ada Kabar Baru Lagi

Selasa, 21 Maret 2023 – 08:46 WIB
Sebagian guru P1 seleksi PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbudristek. Foto: Dokumentasi Forum P1 Batal Penempatan PPPK Guru for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada penjelasan gamblang dari Panselnas CASN mengenai alasan atau penyebab penempatan 3.043 pelamar kategori prioritas satu (P1) seleksi PPPK Guru 2022 dibatalkan.

Pembatalan penempatan 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tertanggal 1 Maret 2023 yang diteken Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.

BACA JUGA: Jangan Coba-Coba Usul Formasi CPNS & PPPK 2023 Jika Dana Terbatas, MenPAN-RB Beri Warning 

Prof Nunuk hanya menjelaskan bahwa pembatalan penempatan itu bagian dari proses sanggah tahapan seleksi.

Alasan pembatalan diungkap pejabat tingkat lokal.

BACA JUGA: Massa P1 PPPK Guru 2022 Masih Bergolak, Apa sih Arti Prioritas? Memang Sulit Diterima

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Akib Ibrahim mengungkapkan alasan pembatalan penempatan 41 orang P1 dari instansi Pemkab Cianjur karena ada calon PPPK yang nilainya lebih tinggi. Namun, tidak masuk dalam formasi.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Kabupaten Cianjur Wawan Sutiawan yang sudah berkoordinasi dengan bagian pengadaan PPPK Kemendikbudristek terkait pembatalan penempatan 41 guru honorer asal Cianjur.

BACA JUGA: Pemprov Ini Bakal Ajukan Formasi PPPK Guru 2023 Lebih Banyak, Memang Rumit sih

Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, pembatalan penempatan 41 guru karena kalah saing perihal nilai dengan calon PPPK asal Cianjur lainnya yang nilainya lebih tinggi.

Pembatalan Penempatan karena Kelebihan Formasi?

Nah, rupanya ada kabar terbaru terkait alasan pembatalan penempatan dimaksud.

Kabar dari Banten ini berbeda dengan yang disampaikan pejabat dari Pemkab Cianjur.

Diketahui, dari 3.043 pelamar kategori P1 yang dibatalkan penempatannya itu, 78 di antaranya merupakan guru di wilayah Provinsi Banten.

Perinciannya 52 guru P1 berada dalam naungan Pemprov Banten, 26 guru berasal dari instansi kabupaten/kota di wilayah Banten.

Mereka, guru lulus passing grade PPPK Guru 2021 yang gagal diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, bakal mengambil langkah serius.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan Pemprov Banten sebenarnya mengusulkan kebutuhan guru PPPK 500 orang.

"Kewenangan pusat, tetapi kenapa usulan pertama 500 orang tiba-tiba waktu diumumkan bertambah menjadi 552 formasi," kata Jazuli kepada JPNN Banten, Senin (20/3).

Akhirnya, yang kelebihan 52 orang dari Pemprov Banten itu dicoret atau dibatalkan penempatannya.

"Bahwa kemampuan kapasitas anggaran untuk 500 orang itu disampaikan. Sehingga 52 otomatis menjadi batal," tuturnya.

"Daerah sepertinya masih bertahan pada kuota 500 orang, belum mampu mengakomodasikan 52 lainnya," sambung Jazuli.

P1 Gagal jadi PPPK Guru Tahun Ini Mencari Keadilan

Jazuli menegaskan berbagai upaya telah dilakukan para guru yang batal diangkat menjadi PPPK.

"Mereka menuntut kejelasan, sudah berjuang ke Komisi X DPR RI, kemudian Dirjen GTK. Ternyata para guru butuh support dari daerah," kata dia.

Dia mengungkapkan guru yang batal diangkat menjadi PPPK meminta dukungan untuk mengambil langkah-langkah dalam mencari keadilan.

"Mau ke Ombudsman dan PTUN. Kami dukung mereka ambil langkah-langkah itu," kata dia.

Perlu diketahui, pelamar prioritas P1 merupakan peserta seleksi PPPK Guru 2022, yang sudah lulus passing grade (PG) seleksi PPPK guru pada 2021 yang jumlahnya mencapai 193.954.

Pada seleksi 2021, mereka tidak mendapatkan formasi sehingga mendapat prioritas pertama pada seleksi PPPK Guru 2022 tanpa harus ikut tes lagi.

Jadi, 3.043 P1 yang penempatannya dibatalkan itu merupakan bagian dari 193.954 P1 seleksi PPPK Guru 2022.

Mereka tidak mendapatkan formasi pada seleksi 2021, sudah sabar menunggu 1 tahun karena menyandang status “Proritas Satu” seleksi PPPK Guru 2022.

Namun, meski masuk kategori P1, dan sudah sempat dinyatakan mendapat penempatan, ternyata tiba-tiba penempatan 3.043 P1 dibatalkan. (sam/mcr34/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler