Massa P1 PPPK Guru 2022 Masih Bergolak, Apa sih Arti Prioritas? Memang Sulit Diterima

Senin, 20 Maret 2023 – 09:55 WIB
Para guru P1 seleksi PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya meminta keadilan lewat aksi damai di Kantor Kemendikbudristek pada 10 Maret. Foto dok. Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Sebagian dari 3.043 pelamar kategori prioritas satu (P1) seleksi PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya masih belum bisa menerima keputusan Panselnas Calon ASN.

Pembatalan penempatan 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tertanggal 1 Maret 2023 yang diteken Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.

BACA JUGA: Besok, Massa P1 Tanpa Formasi PPPK Guru 2022 Demo Lagi, Tolak di-PHP 

Sontak, pelamar kategori P1 yang dibatalkan penempatannya langsung kaget melihat namanya tercantum di lampiran pengumuman.

Pasalnya, pada akhir 2022 mereka sudah mendapat penempatan. Namun, tiba-tiba dibatalkan dengan alasan yang tidak dijelaskan.

BACA JUGA: Pengin jadi Intel? Siap-siap Daftar Seleksi CPNS 2023, Jumlah PNS Susut, PPPK Tambah

Mereka protes keras. Sebagian ada yang turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa.

Prof Nunuk lantas menjelaskan bahwa pembatalan penempatan itu bagian dari proses sanggah tahapan seleksi.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2023, Ada Formasi dengan Tunjangan & Fasilitas Menggiurkan, Bukan Kemenkeu

Dipastikan juga bahwa yang dibatalkan hanya penempatannya.

“Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya,” kata Prof Nunuk, dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/3).

Prof Nunuk juga memastikan para pelamar yang dibatalkan penempatannya tersebut tetap berstatus P1. “Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.”

Para pelamar tersebut, kata Prof Nunuk Suryani, akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini,” sambung Prof Nunuk.

Alasan Pembatalan Penempatan 3.043 P1

Bukan Prof Nunuk yang menjelaskan secara detail alasan penempatan 3.043 P1 dibatalkan.

Penyebab atau alasan pembatalan justru diungkap pejabat tingkat lokal.

Nah, dari 3.043 P1 yang penempatannya dibatalkan, 41 orang di antaranya dari instansi Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Akib Ibrahim mengungkapkan alasan pembatalan penempatan 41 orang P1 itu, karena ada calon PPPK yang nilainya lebih tinggi. Namun, tidak masuk dalam formasi.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Kabupaten Cianjur Wawan Sutiawan.

Wawan, mengatakan sudah berkoordinasi dengan bagian pengadaan PPPK Kemendikbudristek terkait pembatalan penempatan 41 guru honorer asal Cianjur tersebut.

Dijelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, pembatalan penempatan 41 guru karena kalah saing perihal nilai dengan calon PPPK asal Cianjur lainnya yang nilainya lebih tinggi.

Arti Prioritas di KBBI

Pelamar prioritas P1 merupakan peserta seleksi PPPK Guru 2022, yang sudah lulus passing grade (PG) seleksi PPPK guru pada 2021 yang jumlahnya mencapai 193.954.

Pada seleksi 2021, mereka tidak mendapatkan formasi sehingga mendapat prioritas pertama pada seleksi PPPK Guru 2022 tanpa harus ikut tes lagi.

Jadi, 3.043 P1 yang penempatannya dibatalkan itu merupakan bagian dari 193.954 P1 seleksi PPPK Guru 2022.

Mereka tidak mendapatkan formasi pada seleksi 2021, sudah sabar menunggu 1 tahun karena menyandang status “Proritas Satu” seleksi PPPK Guru 2022.

Namun, ternyata kesabaran itu harus diperpanjang lagi. Bu Nunuk berpesan “jangan khawatir” karena mereka itu masuk P1 seleksi PPPK Guru 2023.

Wajar jika mereka tidak lantas adem oleh pesan Prof Nunuk itu karena status P1 terbukti bukan jaminan.

Implementasi kata “prioritas” sudah melenceng dari arti di Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI.

Di KBBI, kata prioritas punya arti “yang didahulukan dan diutamakan daripada yang lain.”

KBBI juga menjelaskan bahwa arti prioritas adalah sesuatu yang penting sehingga perlu diutamakan dan didahulukan.

Terlebih, 3.043 guru itu berstatus Prioritas Satu, yang berarti berada di urutan pertama daftar prioritas. Ada P1, P2, P3, dan P4 (pelamar umum) pada seleksi PPPK Guru 2022.

Namun, faktanya mereka tetap bisa tersingkir. Jadi, jangan heran jika mereka masih meluapkan protes di jalanan, menggelar aksi unjuk rasa, seperti dilakukan massa P1 Kabupaten Sampang, Jatim, pada hari ini (20/3). (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Ini Bakal Ajukan Formasi PPPK Guru 2023 Lebih Banyak, Memang Rumit sih


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler