Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Dinilai Sangat Lucu

Jumat, 20 Januari 2023 – 09:33 WIB
Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah menolak perpanjangan masa jabatan kades melalui revisi UU Desa. ANTARA/Mansur

jpnn.com, LEBAK - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah menyebut revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam menjadi sembilan tahun harus dikaji secara objektif, profesional, dan akuntabel.

Legislator Fraksi PPP itu tidak ingin revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dilakukan lantaran adanya kepentingan politik tertentu.

BACA JUGA: Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPR Tidak Mau Terburu-buru

"Atau konflik kepentingan, apalagi sampai menjual-jual rakyat. Rakyat mana yang mereka maksud," kata Musa di Lebak, Jumat (20/1).

Menurut Musa, desakan revisi UU Desa terkait masa jabatan kades bukan permintaan masyarakat, melainkan kehendak sebagian kepala desa.

BACA JUGA: Perpanjangan Masa Jabatan Kades bukan Jaminan Keberhasilan Membangun Desa

Dia pun menyebut alasan untuk fokus membangun desa sebenarnya sudah lebih dari cukup dalam waktu enam tahun tiap periode seperti sekarang ini.

"Kemudian alasan lain tidak bisa konsentrasi membangun karena dampak pemilihan kepala desa (pilkades). Itu sangat lucu," lanjut Musa.

BACA JUGA: Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun

Dalam pandangan dia, pembangunan desa pun sampai sekarang berjalan baik dengan menggunakan dana desa yang dibahas di dalam RKPDes oleh masyarakat dan pemerintah desa hingga lahirnya APBDesa.

"Kami tidak mendukung adanya perubahan masa jabatan kerja kepala desa menjadi sembilan tahun," ucap Musa menegaskan.

Selain itu, dia mengingatkan revisi UU Desa bukan untuk memperpanjang masa jabatan kades yang sekarang menjabat, karena ketentuannya tidak berlaku surut.

"Artinya, berlaku setelah diundangkan dan perpanjangan jabatan yang dimaksud bagi kepala desa terpilih yang pilkadesnya dilaksanakan setelah revisi undang-undang tersebut disahkan," tutur Musa.

Dia juga memastikan tidak semua kepala desa mengusulkan revisi UU Desa untuk perpanjangan masa jabatan kades.

"Kami melihat di beberapa media sosial, tidak sedikit kepala desa yang menolak," ujarnya.

Oleh karena itu, Musa meminta Badan Legislasi atau Baleg DPR RI jangan terburu-buru merevisi Prolegnas 2023 hanya gegara aksi para kades, " ucap ketua Fraksi PPP di DPRD Lebak itu.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kans Ridwan Kamil Jadi Cawapres, Elite Golkar Ini Singgung Politik Tahu Diri


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler