Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPR Tidak Mau Terburu-buru

Jumat, 20 Januari 2023 – 08:35 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI tidak akan terburu-buru memutuskan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) melalui revisi UU Desa.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan harus mengkaji terlebih dahulu efektivitas perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun tiap periode.

BACA JUGA: Perpanjangan Masa Jabatan Kades bukan Jaminan Keberhasilan Membangun Desa

"Tidak boleh terburu-buru, makanya memang kita harus melihat substansi yang mendasar terkait aspirasi teman-teman kades," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).

Puan menyebut DPR RI sudah menerima dan memahami aspirasi soal masa jabatan kades seusai para kepada desa dari berbagai daerah berunjuk rasa di Jakarta pada Selasa lalu (17/1).

BACA JUGA: Politikus PPP Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Angkat Saja dari ASN!

"Sudah kita dengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi, itu yang kami akan cerna dulu, akan bahas dulu, dan tentu saja dikaji secara mendalam," tuturnya.

Selain itu, untuk melakukan revisi UU Desa, DPR RI juga harus mencapai kesepakatan dengan pemerintah.

BACA JUGA: Gus Aang Berharap Pengurus DPW PPP DKI Segera Bergerak

"Jadi, bukan hanya DPR-nya saja, tetapi juga pemerintahnya," ucap Mbak Puan.

Oleh karena itu, Puan mengatakan DPR akan berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan kades melalui revisi UU Desa.

"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini," tutur Puan.

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha sebelumnya menyampaikan badan legislasi (baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades.

"Di Komisi II, di baleg, di fraksi, juga semuanya; semuanya menyetujui," ucap Toha, Selasa (17/1).

Keputusan untuk menyetujui revisi UU Desa itu diperoleh usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler