Alasan Polda Metro Jaya Tahan Pacar Mario Dandy Satriyo

Rabu, 08 Maret 2023 – 23:28 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menahan AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan sejumlah alasan penahanan terhadap AG di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

BACA JUGA: Pengumuman, Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan!

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Hengki menambahkan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.

BACA JUGA: Tersangka Mario Dandy Satrio & Shane Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Sementara untuk kasus AG, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

"Jadi, ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan, kan, sedang sakit," jelasnya.

BACA JUGA: Rafael Alun Ayah Mario Dandy Dipecat Sri Mulyani, Tak Dapat Uang Pensiun

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AG, pacar Mario yang melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki Haryadi.

Dia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.

Hengki menambahkan penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Juju Junaedi soal Kronologi Istri & Bayinya Meninggal karena Ditolak RSUD Subang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler