Tersangka Mario Dandy Satrio & Shane Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Senin, 06 Maret 2023 – 13:02 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo berumur 20 tahun (baju oranye). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio alias MDS (20) dan Shane (19) dipindah dari rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mulai Kamis kemarin (2/3) mengambilalih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggrahan dengan korban David (17) yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Hukuman Anak Pejabat Ditjen Pajak Dapat Diperberat karena Ini, Waduh

"Untuk perpindahan rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat (3/3) lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin.

Trunoyudo menjelaskan proses pemindahan tahanan tersebut dilakukan karena penyidikan kasusnya kini sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Mobil Mewah Anak Pejabat Ditjen Pajak Bebas Masuk di Kawasan Tengger Semeru

"Saat ini proses terus berjalan, tentunya penyidik konsentrasi untuk memberikan penyidikan ini secara profesional dan sesuai prosedur," ucapnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan kasus tersebut diambilalih dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan.

BACA JUGA: Pulang Sekolah, Siswi Ini Malah Menginap Sama Lelaki di Indekos

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini," ujar Hengki.

"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus MDS yang merupakan anak pejabat pajak ini sejak Rabu (22/2) karena melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Setelah Mario menjadi tersangka, berikutnya Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat pelaku dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pantas Saja Tersangka Shane Takut dengan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Ada Perkataan Ini


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler