Pengumuman, Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan!

Rabu, 08 Maret 2023 – 22:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kiri) bersama Dirreskrimum Kombes Hengki Haryadi (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023). (ANTARA/Ilham Kausar)

jpnn.com, JAKARTA - AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya.

AG dan Mario jadi tersangka penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Sosok Wanita APA dalam Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak, GP Ansor: Buka, Dong

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers, Rabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AG ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

BACA JUGA: Hukuman Anak Pejabat Ditjen Pajak Dapat Diperberat karena Ini, Waduh

"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung, maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.

Hengki menambahkan penahanan terhadap AG tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi.

BACA JUGA: Pantas Saja Tersangka Shane Takut dengan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Ada Perkataan Ini

"Tentunya penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Artinya kami menyesuaikan dengan undang-undang," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan penyidik telah memeriksa berinisial AG.

“Iya, benar (AG diperiksa hari ini),” ujar Trunoyudo lewat keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Trunoyudo menjelaskan karena AG masih di bawah umur tentunya yang bersangkutan didampingi oleh sejumlah pihak terkait.

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain 'lawyer' dia, juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan)," katanya.

Selain itu, ada pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Juju Junaedi soal Kronologi Istri & Bayinya Meninggal karena Ditolak RSUD Subang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler