Alasan Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan, Oh Ternyata

Selasa, 28 Desember 2021 – 18:40 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus penganiayaan yang dilakukan Halfian Sembiring atau HS kepada seorang remaja berinisial FL, yang sebelumnya ditangani Polrestabes Medan. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi mengungkapkan alasan kasus tersebut diambil alih untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik Polda Sumut. 

BACA JUGA: Mbak WD Tepergok Lagi Asyik Berbuat Maksiat Sama Berondong

"Ditarik ke Polda untuk dilakukan pendalaman kembali apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik di Polrestabes," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (28/12). 

Salah satu yang akan didalami terkait dengan tidak ditahannya tersangka dalam kasus penganiayaan itu. Bentuk penyelidikannya, kata Hadi, akan dilakukan gelar perkara ulang. 

BACA JUGA: Bripka Aries Dipecat, AKBP Hery: Semoga jadi Pelajaran Bagi Seluruh Personel

"Jadi, nanti pasti akan digelar khusus, nanti bagaimana teknisnya itu di Reskrim. Mereka yang mendalami kembali" kata Mantan Kapolres Biak, Papua itu.

Sebelumnya, kasus penganiayan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/12) lalu.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap HS pada, Jumat (25/12) malam.

HS diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor. Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.

HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun. Namun, tersangka diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian.

Atas kasus ini, HS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil komandan Satgas Cakra Buana, dicopot dari jabatannya. 

BACA JUGA: Final Piala AFF 2020 Indonesia vs Thailand, Pernyataan Egy Maulana Vikri Berapi-api

PDIP menilai perbuatan yang dilakukan HS tidak mencerminkan seorang kader PDIP yang kini menjadi partai berkuasa tersebut. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler