Alasan Sibuk, Anas tak Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 31 Juli 2013 – 11:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka dugaan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Anas Urbaningrum, batal menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (31/7). Sedianya, mantan Ketum Partai Demokrat itu akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (31/7). Sebenarnya pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kali pertama yang harus dijalani Anas dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

BACA JUGA: OPSI: Imbauan Menaker tak Mempan Tuntaskan Masalah THR

Namun, fakta berkata lain. Sekitar pukul 10.45, Firman Wijaya, Kuasa Hukum Anas, mendatangi KPK.

Maksud kedatangannya menyampaikan surat ketidakhadiran Anas. "Karena sedang ada kesibukan dan akan dijadwal ulang. Makanya kami komunikasikan soal itu," kata Firman, kepada wartawan, di Kantor KPK, Rabu (31/7).

BACA JUGA: Sarankan SBY Pahami Suasana Politisi Senayan

Ia mengaku, surat panggilan memang baru datang beberapa hari lalu. "Tapi beliau sudah punya acara yang sudah terjadwal sehingga kami berkomitmen untuk waktu pelaksanaannya," paparnya.

Mantan Ketua Fraksi Demokrat itu dijadikan tersangka karena diduga mendapat gratifikasi, antara lain, mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku Kontraktor proyek Hambalang. Mobil itu sudah disita penyidik KPK.

BACA JUGA: Jangan Sepelekan Penyadapan Atas Komunikasi SBY

Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Jenderal Berpeluang Gantikan Moeldoko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler