Alasan Sultan HB X Belum Mau Mengajukan Pembatasan Sosial

Rabu, 08 April 2020 – 17:20 WIB
Wakil Ketua MPR Mahyudin, Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani (kiri ke kanan) menghadiri Press Gathering Pimpinan MPR bersama Wartawan Parlemen, Yogyakarta, Jumat (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan wilayahnya belum perlu mengajukan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan.

"Belum waktunya kita menyampaikan PSBB, tapi saya tetap mempersiapkan nanti kalau ada lonjakan pemudik saja, tapi belum waktunya," kata Sultan HB X seusai rapat dengan jajaran Forkopimda, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (8/4).

BACA JUGA: Surat Edaran Terbaru MenPAN-RB Soal Mudik Bagi PNS, Isinya?

Menurut Sultan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi untuk dapat mengajukan PSBB, di antaranya mencakup aspek epidemiologi sebaran serta adanya transmisi lokal COVID-19. "Kita belum memenuhi syarat, jadi belum perlu," kata dia lagi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, keputusan untuk menunda pengusulan PSBB berdasarkan masukan dari pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA: Detik-Detik Waria Dihajar dan Dibakar Dalam Keadaan Hidup

Berdasarkan kondisi kabupaten/kota di DIY saat ini, menurutnya, memang belum memenuhi syarat untuk penerapan PSBB.

"Misalnya tingkat penyebarannya, transmisi lokalnya, kemudian ini kecenderungannya (angka kasus COVID-19) kita agak melandai," kata dia pula.

BACA JUGA: Ini Kegiatan yang Masih Diizinkan Selama Pembatasan Sosial di Jakarta

Pemerintah Provinsi DIY, menurut dia, akan selalu mempertimbangkan eskalasi kasus COVID-19 serta masukan dari pemerintah kabupaten/kota yang lebih mengetahui kondisi riil di wilayah masing-masing.

"Nanti kita lihat eskalasinya. Kalau memang eskalasinya nanti ada peningkatan ya kita bertemu lagi, kita mau menyatakan PSBB atau tidak," kata dia.

"Toh walaupun kita memaksakan unsur PSBB, kalau belum memenuhi persyaratan, Kemenkes juga tidak akan memberikan rekomendasi," kata Baskara Aji. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler