jpnn.com, SURABAYA - Lutfi Banjar, pelaku penggelapan Honda Jazz bernopol L 1553 AB pada 1 Maret lalu ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Saat itu dia berhasil memperdayai korban dengan berpura-pura menjadi calon pembeli, lalu membawa kabur mobil tersebut dengan alasan test drive.
BACA JUGA: Diperiksa Lagi di Kasus Penggelapan, Sandiaga Bilang Begini
Kasatreskrim Polrestabes AKBP Sudamiran menyatakan, pelaku ditangkap Kamis siang (8/3).
Sayangnya, dia menolak membeberkan kronologi penangkapan bandit tersebut karena masih dalam pengembangan penyidikan.
BACA JUGA: Polda Metro Usut Tiga Kasus yang Diduga Libatkan Sandiaga
''Sabar dulu ya, masih kami dalami lagi. Segera kami rilis kasusnya kalau sudah rampung,'' katanya.
Tersangka beraksi pada 1 Maret lalu. Korbannya Kusniati. Warga Sumberejo, Pakal, itu awalnya berniat menjual mobil dengan memajangnya di situs jual beli online.
BACA JUGA: Sandiaga akan Kembali Diperiksa Terkait Kasus Penggelapan
Lutfi muncul sebagai calon pembeli. Dia datang ke rumah korban dan mencoba mobil tersebut.
Keesokan harinya tersangka menyatakan bersedia membeli mobil tersebut.
Pelaku minta test drive sambil mengambil uang di sebuah bank di area Lontar, Lakarsantri.
Lantaran Kusniati tidak bisa menyetir, dia meminta pelaku duduk di balik kemudi.
Di tengah jalan, korban meminta pelaku mengarahkan mobilnya ke SDN 1 Benowo, Pakal, untuk menjemput anaknya.
Nah, saat masuk ke dalam sekolah, tersangka melarikan mobil Kusniati. Korban lantas melapor ke polisi. (mir/c15/eko/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia