jpnn.com - JAKARTA - Ketua tim jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso Ardito membantah CCTV yang dijadikan barang bukti ilegal. Menurut Ardito, CCTV itu sah dan tidak ada rekayasa.
"Tidak ada rekayasa bukti," tegas Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Ia menambahkan, berita acara penyitaan CCTV ada. Bahkan, CCTV itu sudah diuji di praperadilan dan dinyatakan sah.
BACA JUGA: Pengacara Jessica Minta Hakim Tolak CCTV Ilegal
"Semua itu sudah sah dan diuji saat praperadilan dan dinyatakan sah," kata Ardito. Ia tak mempersoalkan tudingan penasihat hukum Jessica yang menganggap CCTV ilegal.
”Silakan itu pendapat penasihat hukum. Kalau kami sudah menyatakan tidak ada rekayasa," ungkap Ardito.
BACA JUGA: Bapak Ini Gantung Diri Lantaran Dibelikan Mobil Tak Sesuai Keinginan
Sebelumnya dalam sidang penasihat Jessica, Sordame Purba meminta hakim menolak barang bukti CCTV di Cafe Olivier yang diajukan jaksa karena ilegal. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengacara Jessica Persoalkan Perbedaan Pernyataan Ayah Mirna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Tersedu-sedu, Jessica: Saya Bersumpah, Saya Bukan Pembunuh!
Redaktur : Tim Redaksi