jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso meminta majelis hakim menolak CCTV yang dijadikan barang bukti persidangan ditolak.
Alasannya, CCTV itu dinilai ilegal.
BACA JUGA: Bapak Ini Gantung Diri Lantaran Dibelikan Mobil Tak Sesuai Keinginan
Sordame Purba, pengacara Jessica menyatakan memang CCTV itu merupakan barang bukti yang penting bagi jaksa perkara ini. Hanya saja, tegas dia, cara memperoleh barang bukti itu ilegal.
"Cara memperoleh CCTV tersebut telah melanggar prosedur yang ada," tegas Sordame saat membacakan pleidoi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Pengacara Jessica Persoalkan Perbedaan Pernyataan Ayah Mirna
Selain itu, jaksa maupun ahli digital forensik Mabes Polri AKBP M Nuh Al Azhar tidak bisa menunjukkan berita acara penyerahan CCTV dari penyidik kepada ahli.
Menurut dia, karena diperoleh secara ilegal maka keaslian CCTV itu sangat diragukan. Tidak bisa dipastikan apakah CCTV itu sudah diedit atau belum.
"Barang bukti CCTV tersebut harus ditolak," tegas Sordame. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Sambil Tersedu-sedu, Jessica: Saya Bersumpah, Saya Bukan Pembunuh!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Pemindah CCTV tak Dihadirkan, Bang Otto Protes
Redaktur : Tim Redaksi