Alat Kontrasepsi Dikorupsi, Kejagung Garap Pejabat BKKBN

Senin, 20 April 2015 – 22:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung hari ini menjadwalkan pemeriksaan atas tiga orang saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek alat kontrasepsi intrauterine device (IUD) kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun anggaran 2013 dan 2014. Kasus itu telah menjerat lima orang sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (20/4) mengungkapkan, saksi yang masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini adalah Hartati Danudjaja (direktur PT Taida), Slamet Purwanto (manager institusi pusat PT Kimia Farma), serta  Ridwan Fadjri Nur selaku ketua tim panitia pemeriksa/penerimaan barang proyek IUD kit Tahap II tahun anggaran 2013 .

BACA JUGA: Jokowi-JK Belum Memuaskan, Ini Pembelaan PDIP

Namun, tidak semua saksi memenuhi panggilan Kejagung. "Saksi Ridwan Fadjri Nur hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Tony.

Sedangkan dua saksi lainnya, kata Tony, tak hadir dengan berbagai alasan. Untuk saksi Hartati Danudjaja berkilah dengan mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan. Sedangkan saksi Slamet Purwanto tidak hadir dengan alasan masih berada di luar kota karena tugas dan pekerjaan perusahaan.

BACA JUGA: Tunda Eksekusi Hukuman Mati, Jokowi Dinilai Hambat Target BNN

Tony menjelaskan, pada pemeriksaan itu Ridwan dicecar soal proses pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan tahap I untuk 855 set IUD kit hingga dimenangkannya CV Bulao Kencana Mukti sebagai rekanan. Tak cuma itu, Ridwan juga dicecar soal proses penerimaan dan pemeriksaan kelayakan 2600 set IUD Kit pada Deputi Bidang KB Kespro BKKBN tahap II yang dimenangkan oleh PT Kimia Farma dengan dana kurang lebih Rp 12 miliar.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menjerat lima tersangka yaitu, yakni SW (kasubdit akses dan kualitas pelayanan KB wilayah tertinggal, terpecil dan perbatasan BKKBN), WAW (kepala seksi standardisasi pelayanan KB Jalur Pemerintah BKKBN), S (kepala cabang PT Rajawali Nusindo), Sd (direktur utama PT Hakayo Kridanusa), serta SP (direktur pperasional PT Pharma Solindo).(boy/jpnn)

BACA JUGA: MKD Putuskan Nasib Anggota DPR Pelaku Pemukulan Usai Reses

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Permohonan Uji Materi Tentang PK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler