Alat Peraga Kampanye Masih Kotori Jakarta

Selasa, 14 Februari 2017 – 09:16 WIB
Ilustrasi by:

jpnn.com - jpnn.com - Alat peraga dan bahan kampanye hingga Senin (13/2) kemarin masih banyak ditemukan di sejumlah tempat-tempat umum. Padahal saat ini telah masuk masa tenang.

Semua alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul, seharusnya sudah ditertibkan. Menanggapi hal itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan tentang masih maraknya alat peraga kampanye ke Bawaslu DKI Jakarta.

BACA JUGA: Brosur Sudutkan Paslon 1 dan 3 Sudah Menyebar

"Saat kami melakukan pemantauan, alat peraga kampanye masih banyak sekali tersebar di tempat-tempat umum. Sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Pasal 66 berbunyi alat peraga kampanye sudah harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Masykurudin, saat melaporkan hal tersebut ke Bawaslu DKI, Senin kemarin (13/2).

Menurut dia, KPU harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Pengawas untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye. "Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," imbuh Masykurudin.

BACA JUGA: Kadin Minta 1,2 Juta Pelaku Usaha Jakarta Tidak Golput

Ia mengatakan, alat peraga kampanye yang masih tersebar dari seluruh pasangan calon. "Kami juga sampaikan ke paslon, timses dan pendukungnya, kalau alat peraga kampanye dipasang oleh mereka silahkan dicopot sendiri. Kalau memang tidak juga dicopot sendiri, silahkan dicopot oleh paslon lain," jelasnya.

Masykurudin menambahkan, pihaknya juga melaporkan dugaan politik uang. Yakni terkait dokumen digital dugaan politik uang di masa tenang.

BACA JUGA: Hiruk Pikuk Pilkada DKI Berkepanjangan Ganggu Bisnis

"Apakah itu benar atau bohong, kami harus sampaikan ke Bawaslu. Hal itu semata-mata untuk mencari kebenaran terkait dokumen digital yang saat ini sudah marak beredar di medsos dan pesan berantai," beber Masykurudin.

Adapun dokumen itu tersebut berasal dari tiga pasangan calon di Jakarta. Dokumen dari pasangan calon nomor urut satu terkait kartu dengan materi prioritas mendapatkan dana bergulir tanpa bunga sebesar 50 juta rupiah.

Sedangkan dokumen dari pasangan calon nomor dua terkait dengan kupon pasar murah dengan 20.000 per paket. Sedangkan pasangan calon nomor tiga terkait brosur formulir pendaftaran relawan dengan imbalan kupon minyak gratis.

"Ketiga dokumen digital tersebut telah menyebar melalui media sosial dengan sangat cepat. Menjadi perbincangan masyarakat pemilih Jakarta tentang kebenaran dokumen dan materinya. Baik benar atau tidak dokumen tersebut telah menimbulkan pertanyaan publik yang perlu ditelusuri kebenarannya," ujar Masykurudin.

Jika benar, sambung Masykurudin, perlu penelusuran tindakan penegakan hukum lanjutan. "Sedangkan jika bohong perlu ditelusuri pembuatnya karena telah menyebarkan informasi palsu," tegas dia.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta Achmad Fachrudin, mengapresiasi laporan yang disampaikan JPPR. Pihaknya akan menindaklanjuti dan proses sesuai aturan yang berlaku.

"Penurunan alat peraga kampanye sudah dilakukan. Yang dilaporkan yang masih tersisa saat masa tenang, juga sudah banyak laporan ke Bawaslu. Adapun laporan dokumen digital, itu laporan tersebut juga merupakan bagian yang juga telah dilaporkan ke Bawaslu. Apa yang dilaporkan JPPR merupakan bentuk sinergitas antara pengawas dan pemantau pemilu," pungkas Fachrudin. (dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu DKI Endus Money Politic di Dua Wilayah Ini


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler