Albiner Sudah Pensiun dari TNI

Hanya Berhak Sebut Dirinya Purnawirawan

Selasa, 03 Mei 2011 – 19:50 WIB

JAKARTA -- Keraguan mengenai status pekerjaan Albiner Sitompul terjawab sudahMabes TNI memastikan, pasangan Steven PB Simanungkalit di pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) itu sudah tidak aktif lagi sebagai anggota TNI, alias sudah pensiun.

Lantaran sudah pensiun, maka Albiner sudah tidak berhak lagi menyebut dirinya sebagai anggota TNI.  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes  TNI Laksda Iskandar Sitompul mengatakan, jika anggota TNI sudah pensiun, maka dia sudah menjadi warga sipil.

Iskandar berani memastikan bahwa Aliber sudah pensiun, lantaran dia sudah pernah mendaftar ke KPU Tapteng sebagai bakal calon bupati

BACA JUGA: DPR Ingatkan Pemerintah Tepati Janji



“Ya karena dia sudah mendaftar ke KPU, ya berarti dia sudah pensiun dari TNI," ujar Iskandar Sitompul kepada wartawan di Jakarta.

Seperti diketahui, Albiner-Steven ikut mendaftarkan diri sebagai calon di pemilukada Tapteng
Hanya saja, lantaran dinilai tidak memenuhi persyaratan, KPU Tapteng mencoretnya

BACA JUGA: Sistem Pemilu Campuran Hanya Untungkan Partai Besar

Belakangan, dia menggugat ke MK
Pemilukada Tapteng sendiri dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tanjung dengan kemenangan mutlak

BACA JUGA: Golkar Resmi Usulkan Sistem Pemilihan Campuran

Hanya saja, lantaran ada gugatan, saat ini hasil pemilukada Tapteng masih harus menunggu putusan MK.

Dijelaskan Iskandar, ketentuan mengenai kewajiban anggota TNI yang mencalonkan diri di pemilukada harus pensiun itu diatur di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Lantaran sudah pensiun, kata Iskandar, Albiner tidak boleh lagi menyebut pekerjaannya sebagai anggota TNIDia hanya boleh menyebut dirinya purnawiran TNI"Karena sudah pensiun ya dia itu purnawirawan TNI AD,” kata Iskandar.

Agar informasinya tidak simpang siur, Iskandar berjanji akan mengecek benar tidaknya Albiner menyantumkan 'anggota TNI' di identitas pekerjaannya saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)"Aturan harus ditegakkan, semua harus patuh dan taat pada undang-undang," tegas IskandarJika ada pelanggaran, pasti akan ditindak.

Seperti diberitakan, syarat pencalonan Albiner Sitompul sebagai bupati Tapteng dipersoalkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Jamlan Tanjung (BOSUR)Lewat kuasa hukumnya, pada 27 April 2011 pasangan BOSUR mengirim surat ke Panglima TNI Laksamana TNI Agus SuhartonoSurat yang diteken Elza Syarief itu berharap Panglima TNI memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai status Albiner Sitompul.

Dalam surat itu, Elza menjelaskan bahwa pasangan Albiner-Steven PB Simanungkalit pada 23 Maret 2011 mengajukan gugatan sengketa pemilukada TaptengDalam permohonan gugatannya ke MK Albiner menyebutkan identitas pekerjaannya sebagai anggota TNI-AD(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekanan Cabut, Gedung Baru DPR Tetap Lanjut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler