jpnn.com, PONTIANAK - Alexander, Ferdi, dan Fahmi dibekuk pihak berwajib karena mencuri motor di sebuah masjid di Gang Jeruju II, Pontianak Barat.
Penangkapan itu berdasarkan Nomor Polisi LP/ 1743 / VIIl/ 2017/Resta Ptk/Sek Barat, 16 Agustus 2017 lalu.
BACA JUGA: Gara-Gara Ayam, 2 Remaja Masuk Penjara
Peran ketiga pelaku berbeda-beda. Ada yang mencuri, ikut serta, dan menjadi penadah.
Kapolsekta Pontianak Barat AKP Agus Hani mengatakan, rentetan kasus pencurian hingga sampai ke tangan penadah terjadi pada 15 Agustus 2017.
BACA JUGA: Aji Tikam Burhan dengan Pisau Lipat
Saat itu, Alex dan Ferdi mencuri sepeda motor Yamaha Mio yang terparkir di masjid.
“Alex mencoba memasukan kunci sepeda motor miliknya. Ternyata kunci sepeda motor yang terparkir di masjid tersebut sudah dol. Langsung hidup ketika dicoba pelaku,” kata Agus, Sabtu (2/9).
BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Minta Kepastian
Dia menambahkan, kedua tersangka langsung membawa sepeda motor itu ke rumah Ferdi.
Sepeda motor itu langsung dipereteli. Ferdi dan Alex meminta Fahmi menjual sepeda motor curian itu.
Sepeda motor curian itu disita polisi di wilayah hukum Polsekta Pontianak Timur.
Jajaran Reskrim Polsekta Pontianak Timur mendapat informasi tentang adanya jual beli sepeda motor curian di daerah Beting.
“Ada dua pelaku yang diamankan itu, yakni Ferdi dan Fahmi. Mereka dibawa ke Mapolsekta Pontianak Timur dan diserahkan kepada kita,” ujar Agus.
Dia menegaskan, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP sub pasal 56 KUHP Jo pasal 480 KUHP.
“Ketiganya sudah kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Agus. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Agus Harus Berurusan dengan Hukum
Redaktur & Reporter : Ragil