jpnn.com, PONTIANAK - Syarif Ali (18) dan Anggara (17) dijebloskan ke penjara oleh jajaran Polsekta Pontianak Utara karena mencuri seekor ayam di Gang Melati, Jalan Dharma Putra, Pontianak Utara.
“Kedua tersangka diduga kuat melakukan pencurian seekor ayam milik korban yang disimpan di samping rumah. Korban mendatangi kami dan melaporkan bahwa seekor ayam jantan miliknya telah hilang dicuri dan diduga dilakukan oleh dua orang remaja,” kata Kapolsekta Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (1/9).
BACA JUGA: Aji Tikam Burhan dengan Pisau Lipat
Dia menambahkan, pencurian itu dilakukan sekitar pukul 06:00.
“Keduanya masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil ayam milik korban tersebut,” ungkap Ridho.
BACA JUGA: Korban Investasi Bodong Minta Kepastian
Kedua remaja itu dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Di sisi lain, Ridho mengimbau masyarakat menyimpan barang maupun hewan peliharaan di tempat yang aman.
BACA JUGA: Mas Agus Harus Berurusan dengan Hukum
“Karena sering kali terjadi pencurian ayam maupun burung. Kemudian, jika menjadi korban diharapkan segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat,” kata Ridho. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Fita Nekat Polisikan Ayah Kandung
Redaktur : Tim Redaksi