Alexander Marwata Diminta Segera Mundur dari Pimpinan KPK

Jumat, 27 September 2024 – 11:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Senarai dan Jikalahari mendesak Alexander Marwata untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Alexander dianggap tidak memiliki moralitas sebagai pimpinan lembaga antirasuah dengan berbagai pernyataan yang meresahkan.

“Jelang habis masa jabatan 20 Desember nanti, daripada mengeluh, mending fokus kerja mengejar buronan kasus besar, mentersangkakan pemilik korporasi yang menyuap kepala daerah serta turut menelusuri rekam jejak pimpinan KPK baru dan peserta pemilihan kepala daerah,” ujar Jeffri Sianturi Koordinator Senarai dalam siaran persnya, Jumat (27/9).

BACA JUGA: Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK

Dia menyebut tidak takutnya ‘masyarakat’ melakukan korupsi dan kegagalan KPK memberantas rasuah disebabkan Alex Marwata dan pimpinan KPK periode 2019-2024 tidak berani menindak korporasi sebagai koruptor. Seperti mengejar petinggi PT RAPP yang diduga terlibat kasus korupsi kehutanan 20 korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.

Padahal peran petinggi itu dan 20 korporasi HTI jelas disebutkan dalam persidangan mantan terpidana Gubernur Riau Ruli Zainal, Bupati Siak dan Pelalawan Arwin dan Tengku Azmun Jaafar dan tiga kepala dinas kehutanan Asral Rahman, Syuhada Tasman dan Burhanuddin Husin.

BACA JUGA: Sst, KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Kasus Tambang di Kaltim, Siapa?

"Mestinya Alexander kerja menindaklanjuti kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dan pemiliknya yang terlibat dalam kasus korupsi sumber daya alam, lingkungan dan lainnya, bukan malah menerbitkan SP3, lalu mengeluh,” kata Jeffri.

"Itu jalan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK," sambung dia.

BACA JUGA: KPK Menahan eks Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD kota Bandung, Apa Kasusnya?

Sementara Okto Yugo Setiyo selaku Koordinator Jikalahari menyebut pernyataan pesimistis Alexander Marwata dianggap sebagai sikap amoral sehingga tidak layak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK.

Pernyataan Alexander Marwata justru mendegradasi wibawa KPK dan menghianati cita-cita reformasi yang ingin pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Alex Marwata sudah tak layak menjabat sebagai wakil ketua KPK dan harus segera mundur. Masih banyak orang di negeri ini yang mempunyai moral, integritas dan semangat untuk memberantas korupsi,” ujar dia.

Di tengah proses seleksi calon pimpinan KPK yang akan menyaring sepuluh orang sebelum diserahkan ke Presiden 1 Oktober nanti, harus diteliti ulang komitmen pimpinan KPK 2025-2029 untuk berani memberantas korupsi dari level bawah hingga level korporasi dan pemiliknya.

“Pansel calon pimpinan KPK, Presiden hingga Komisi 3 DPR harus benar-benar selektif terhadap capim yanga akan datang. Capim KPK harus memiliki intergritas, moral dan keberanian yang baik serta tak pandang bulu terhadap aktor korupsi korporasi,” kata Okto. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Lokot Nasution Disebut 30 Kali di Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Merespons Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler