Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri Minta JPU Ajukan Banding

Rabu, 30 Mei 2018 – 19:28 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M.Iqbal di Mako Brimob. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini (31/5).

Segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya dianggap tak benar oleh hakim.

BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas, Masinton Pasaribu Geram Banget

Menyikapi vonis tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal meminta agar jaksa dalam persidangan mengajukan banding.

Menurut dia, vonis hakim dalam sidang masih bisa diajukan banding hingga pada tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Alfian Tanjung Divonis Bebas soal PDIP 85% Isinya Kader PKI

"Kan masih ada usaha lagi. Jaksa jelas akan mengajukan kasasi sampai ke titik ujung," ujar Iqbal di Mabes Polri, Rabu (30/5).

Iqbal menegaskan sikap Polri, yang mendukung jaksa mengajukan banding, semata hanya demi penegakan hukum dan bukan untuk mengkriminalisasi ulama.

BACA JUGA: IPW: Polri Belum Mencopot Pejabat yang Bertanggung Jawab

Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik kepolisian siap membantu jaksa untuk melengkapi bukti-bukti tambahan dalam pengajuan banding atas vonis perkara tersebut.

"Jaksa jelas meminta bahan keterangan. Kami akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap," tambah dia.

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini mengklaim proses hukum dalam perkara yang menjerat Alfian sudah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, seluruh hak hukum Alfian juga sudah dipenuhi.

Diketahui majelis hakim menilai Alfian Tanjung tidak terbukti melakukan tindak pidana karena menulis status di medsos “PDIP 85% isinya kader PKI”.

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Alfian dihukum tiga tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Alfian hanya menyalin salah satu berita rilisan media online yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Karena itu, hakim menilai Alfian tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (ITE). Jaksa di persidangan ini menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Kecewa Dengar Keterangan Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler