jpnn.com - BATAM - Wacana penyesuaian tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) akhirnya memiliki kepastian yang jelas.
Itu setelah terbitnya usulan revisi Peraturan Kepala (Perka) Nomor 19 Tahun 2016 yang tercantum dalam Surat yang ditandatangani oleh Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan (DK), Lukita Dinarsyah Tuwo pada 5 Desember lalu.
BACA JUGA: Lanal Yogyakarta Gelar Penanaman Pohon Mangrove
Dalam surat dengan nomor S-657/SES.M.EKON/12/2016 tersebut, usulan untuk pengaturan kepastian untuk kenaikan tarif perpanjangan UWTO berikutnya menggunakan dasar inflasi tahunan nasional sebesar 4 persen.
Sehingga besaran persentase kenaikan UWTO setiap tahun adalah 4 persen dan kenaikan maksimum adalah sebesar 119 persen atau dibulatkan menjadi 120 persen untuk 20 tahun ke depan.
BACA JUGA: Larangan Merokok di Kawasan Ikon Kota tak Mempan
Salah satu anggota DK, Jumaga Nadeak mengatakan dengan usulan ini ada harapan baru bagi masyarakat Batam.
"Ada harapan baru untuk menyelesaikan polemik ini bagi masyarakat Batam," ujarnya kepada batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Narkoba yang Bisa Racuni 4.999 Jiwa Dimusnahkan
Selain membahas tarif layanan lahan, surat tersebut juga menerangkan soal tarif jasa kepelabuhan.
BP Batam diminta untuk segera membuat berita acara kesepakatan dengan asosiasi-asosiasi pengguna jasa kepelabuhan di Batam, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhan.
Berita acara tersebut menjadi dasar pemberlakuan tarif kepelabuhan.
Dan dalam hal kesepatakan tarif berada dibawah tarif yang diatur dalam PMK Nomor 148 Tahun 2016, maka BP Batam dapat menerapkan tarif khusus dengan memberikan diskon sebagaimana yang tertuang dalam PMK tersebut.
Sedangkan mengenai prosedur pencabutan izin alokasi lahan, Jumaga menjelaskan BP Batam harus memanggil kembali pemegang alokasi lahan tersebut untuk diminta komitmennya.
"Mereka diminta untuk membuat rencana bisnis. Komitmen itu yang menjadi dasar pencabutan ditarik kembali," ungkapnya.
Kemungkinan besar seluruh usulan baik yang menyangkut tarif layanan lahan, tarif layanan pelabuhan, dan prosedur pencabutan izin alokasi dari lahan tidur akan disetujui.
Pasalnya surat yang telah dikirimkan Lukita kepada seluruh anggota DK ini harus disetujui paling lambat pada 7 Desember kemarin . Dan jika tak ada tanggapan sama sekali melebihi batas waktu tersebut, maka usulan tersebut akan disetujui.(leo/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alhamdulilah, Akhirnya Kenaikan Tarif UWTO Punya Kepastian Hukum
Redaktur : Tim Redaksi