jpnn.com, TASIKMALAYA - Para anggota Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer nonkategori usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Kabupaten Tasikmalaya bersyukur wali kota mendukung perjuangan mereka untuk mendapatkan Keppres PNS.
Dukungan dibuktikan oleh Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 7 Juli 2020 lalu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Negara Dipermainkan Djoko Tjandra, Surat untuk Bu Mega, Denda Tanpa Masker
"Akhirnya GTKHNK 35+ di Kota Tasikmalaya bisa bernafas lega setelah Wali Kota Tasikmalaya Bapak Budi Budiman resmi mendukung perjuangan GTKHNK 35+ dan berkenan melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden RI," ucap Inda Hindasah selaku pengurus GTKHNK 35+ Kota Tasikmalaya, Selasa (14/7).
Surat wali kota Tasikmalaya itu terkait dengan permohonan pengabulan Keppres yang mengakomodir GTKHNK 35+ untuk segera diangkat sebagai PNS.
Inda menyebutkan, mereka sangat menantikan dukungan wali kota, hingga akhirnya diadakan pertemuan yang dihadiri Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jabar Sigid Purwo Nugroho dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya untuk membahas langkah lebih lanjut terkait dukungan wali kota tersebut.
"Alhamdulillah Wali Kota Tasikmalaya merespons dan mendukung perjuangan GTKHNK 35+," tambah Inda Hindasah, guru honorer di SDN 1 Purbaratu.
BACA JUGA: Masalah Honorer K2, Sentilan Arwani Menohok Sri Mulyani
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muhamad Muharam, ketua PGRI, kadisdik dan wali kota yang telah berkenan mendukung perjuangan GTKHNK 35+.
Terpisah, Sigid Purwo Nugroho mengatakan dukungan dari setiap kepala daerah sangat berarti bagi mereka.
Apalagi gaji guru dan tenaga kependidikan honorer masih jauh dari kata sejahtera. Sementara, tugas dan beban mereka berat tidak kalah dengan PNS.
Oleh karena itu, katanya, sudah selayaknya ada kejelasan bagi GTKHNK 35+ yang merasa selama ini kurang diperhatikan oleh pemerintah pusat.
"Seluruh GTKHNK 35+ di Indonesia termasuk di Jawa Barat sedang berusaha untuk mendapatkan dukungan dari kepala daerah baik bupati, wali kota dan gubernur agar bersama-sama memperjuangkan Keppres PNS untuk GTKHNK 35+, bukan PPPK," tandasnya.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam