jpnn.com - JAKARTA – Tiga tersangka pemeras terkait restitusi pajak PT Edmi Meters Indonesia yakni para pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru III, Jakarta, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sel tahanan, Senin (16/5).
Tersangka pemeras itu ialah Supervisor, Herry Setiadji, Ketua Tim Indarto Catur Nugroho dan anggota Tim Pemeriksa Pajak KPP Kebayoran Baru Slamet Riyana. Mereka dijebloskan ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jaksel, demi kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Setnov Unggul Sementara, Priyo dan Indra Belum Peroleh Dukungan
“Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (16/5). Ketiganya
bungkam saat dibawa dari markas KPK menuju mobil tahanan. Tersangka yang sudah mengenakan rompi oranye itu masuk ke mobil tanpa memberikan komentar kepada awak media.
BACA JUGA: Nurdin: Yang Teriak Hitung Mikir Dong, Kita Ini Umat Islam
Kasus ini terbongkar berawal dari pemeriksaan Inspektorat Pajak Kementerian Keuangan yang di-supervisi KPK. Awalnya, Irjen Kemenkeu melapor kepada KPK pada 2014. Kemudian, KPK menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Para tersangka diduga memaksa pihak PT EDMI memberikan sesuatu untuk membayar terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh badan tahun 2013 dan PPN tahun 2013 PT EDMI.
BACA JUGA: Keterbukaan Informasi Desa Tingkatkan Partisipasi Masyarakat
Modusnya, keberdasarkan perhitungan ada kelebihan pembayaran pajak sehingga ada pengembalian lebih dari Rp 1 miliar. Kemudian, ketiga tersangka memaksa PT EDMI membayar Rp 75 juta.
“Ketiga tersangka memaksa membayar sejumlah uang. Nilainya diduga Rp 75 juta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat 11 Maret 2016. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebar Rayuan Maut di Thailand, Indonesia Surganya Para Pegolf
Redaktur : Tim Redaksi