jpnn.com, BOGOR - Pemungutan suara pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak di 36 desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah digelar Minggu (12/3).
Namun, dari 36 desa hanya satu desa dijadikan percontohan menggunakan peralatan elektronik melalui e-voting yaitu Desa Babakan Kecamatan Ciseeng.
BACA JUGA: Calon Kades Naik Kuda, Keliling Pakai Mobil Rp 1,2 M
Pilkades desa babakan diikuti oleh tiga calon kades, dengan DPT sebanyak 10 ribu pemilih yang berbasis e-KTP.
Dari pemantauan Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri terhadap pelaksanaan Pilkades di Desa Babakan, disimpulkan telah berjalan lancer.
BACA JUGA: Wow! Pemkab Bogor Anggarkan Rp 7 Miliar untuk Pilkades
“Secara umum pelaksanaan pilkades berjalan dengan aman dan lancar, hanya memerlukan waktu yang lebih panjang dari perkiraan yang semestinya selesai pada pukul 14.00,” ujar Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/3) petang.
Disampaikan juga, tingkat partisipasi pemilih yang menggunakan hak suaranya mencapai 70 persen. “Alhamdulillah acara telah selesai ditutup oleh panitia, dengan aman dan tertib. Yang mendapat suara terbanyak nomor urut satu,” imbuh birokrat bergelar doktor itu.
BACA JUGA: Pemekaran Bogor Timur Mulai Dikaji Serius
Dijelaskan, Pilkades Babakan menjadi barometer pilkades di daerah lainnya. Karenanya, prosesnya mendapat perhatian langsung oleh pemerintah pusat melalui kemendagri dan BPPT.
Termasuk juga pemerintah daerah, dengan melakukan pemantauan secara langsung oleh bupati dan jajaran Forkopimda.
Dijelaskan Bahtiar mengenai tahapan pemilih menggunakan hak suara.
Pertama, pemilih masuk ke TPS dengan menunjukkan undangan/surat panggilan. Kemudian menunjukkan KTP/fotocopy KK untuk mendapatkan smartcard.
Kedua, pemilih masuk ke TPS dengan memasukkan smartcard ke card readers. Kemudian muncul nama dan foto tiga cakades.
Pemilih memilih salah satu cakades dengan cara menyentuh kolom calon/gambar calon. Setelah itu muncul gambar cakades pilihan lalu tekan tombol "ya" .
Ketiga, Ambil struk dan masukan ke kotak audit sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.
Keempat, penghitungan suara dilakukan melalui rekapitulasi otomatis yang dibagi menjadi tiga kelompok pemilih.
Berdasar pantuan tersebut, Bahtiar memberikan beberapa catatan.
“Pertama, pelaksanaan pilkades yang menggunakan e-voting cocok dilakukan untukk daerah yang masyarakatnya dan penyelenggaranya memiliki tingkat pengetahuan, pendidikan dan pemahaman yang baik terkait nekanisme pemilihan dan mekanisme e-voting,” ujar alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Kedua,erlu dilakukan pengkajian lebih mendalam terhadap pelaksanaan e-voting untuk pileg, pilpres dan pilkada, dilihat dari sisi efisiensi pembiayaan dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
“Selanjutnya perlu dihitung secara cermat terkait dengan kesiapan masyarakat maupun aparaturnya apabila digunakan dalam pileg maupun pilpres mengingat waktu pelaksanaan pileg dan pilpres secara serentak tahun 2019,” terangnya.
Terakhir, lanjut Bahtiar, perlu kesiapan dari dinas kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Mengingat dasar menjadi DPT adalah e-KTP atau telah melakukan perekaman,” pungkasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggunaan e-Voting Saat Pemilu Belum Bisa di Indonesia
Redaktur & Reporter : Soetomo