jpnn.com, JAKARTA - Janji pemerintah untuk menaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri, serta pensiunan, segera terealisasi.
Saat ini sedang disusun draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji dimaksud dan ditargetkan selesai disiapkan pada pekan ke-IV Januari 2019.
BACA JUGA: Soal Gaji PNS, Menteri Syafruddin: Harga â harga Naik
“Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kementerian PANRB untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kemensetneg,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto, seperti dipublikasikan di situs resmi setkab.
Khusus untuk TNI dan Polri, menurut Haryomo, akan diundang kembali untuk melakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikannya diselesaikan di unit Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Fahri Hamzah terkait Honorer K2
Haryomo menjelaskan, untuk besaran kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi seluruh Aparatur Negara dan Pensiunannya mengalami kenaikan rata-rata lima persen sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019.
Diterangkan Haryomo Dwi Putranto, kenaikan gaji ini ditujukan untuk penguatan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta mereview kebijakan pensiun ASN, TNI, dan Polri.
BACA JUGA: Gaji PNS Naik 5 Persen, Hitung-hitungannya Masih Wajar
Selanjutnya untuk konsep kenaikan pensiunan, BKN akan melakukan sinkronisasi data pensiunan PNS dan janda/dudanya dan melakukan verifikasi/updating besaran kenaikan dengan PT. Taspen sebagai persiapan pembayaran manfaat pensiun setelah RPP ditetapkan. (ES/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji PNS Naik Bukti Ada Uang untuk Angkat Honorer K2
Redaktur & Reporter : Soetomo