jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi seluruh honorer dan pegawai tidak tetap di Indonesia.
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang intinya memerintahkan tiga menteri untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA: Presiden tak Mungkin Angkat Honorer Usia Lebih 35 Tahun
Kabar turunnya Surpres tersebut disampaikan Kapoksi Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi II Bambang Riyanto kepada JPNN, Rabu (29/3).
Menurut politikus Gerindra ini, dalam Surpres bernomor R-19/Pres/03/2017 tertanggal 22 Maret 2017 presiden memerintahkan tiga pembantunya yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang perubahan atas UU 5/2014 tentang ASN.
BACA JUGA: Bidan PTT dan Honorer Kompak Tolak di-PPPK-kan
"Surpres ini ditujukan kepada ketua DPR RI dengan tembusan kepada wapres, ketua DPD RI, Menko PMK, MenPAN-RB, Menkeu, dan Menteri Hukum dan HAM. Sifatnya sangat segera," ujar Bambang yang dihubungi, Rabu (29/3).
Dengan terbitnya Surpres ini, Bambang menyatakan, proses pembahasan bisa dimulai.
BACA JUGA: Poin Penting Pengangkatan Honorer Dalam Revisi UU ASN
Dia optimistis, seluruh fraksi DPR RI akan mendorong agar revisi UU ASN segera disahkan menjadi undang-undang. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU ASN Hadiah Bagi Honorer
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad