jpnn.com - JAKARTA - Satpam Bank Danamon Kantor Wilayah Medan (Regional 6), Hendri Waluyo, yang dipecat gara-gara meninggalkan pekerjaan saat salat Jumat, akhirnya dipekerjakan kembali sesuai posisinya di bank tersebut. Hendri mulai aktif bekerja terhitung sejak Selasa (26/5) kemarin.
Keputusan ini tertuang dalam kesepakatan bersama antara Bank Danamon Kantor Pusat Jakarta dengan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI). "Kami sangat mengapresiasi atas terwujudnya kesepakatakan ini, sehingga Hendri Mulyo sudah bekerja kembali setelah sebelumnya dipecat karena melaksanakan Salat Jumat," kata Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPMI) Eko Novriansyah Putra, di Jakarta, Rabu (27/5).
BACA JUGA: Beras Impor Ilegal asal India Dioplos dengan Lokal, Begini Caranya...
Eko Novriansyah Putra mengaku sejak awal DPP PPMI membantu mengadvokasi kasus pemecatan yang menimpa Hendri ini. Bahkan dalam rencana awal, TPPMI akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Bank Danamon pusat tanggal 29 dengan pihak Bank Danamon Mei 2015. Namun, rencana aksi demo besar-besaran ini batal setelah TPPMI mencapai kesepakatan dengan pihak Bank Danamon.
Menurut Eko, pada kesepakatan bersama tersebut ada empat poin krusial kesepakatan yang merupakan kesimpulan. Diantaranya selain mempekerjakan Hendri Waluyo sesuai dengan posisi semula, juga memberikan sanksi kepada oknum karyawan Bank Danamon yang memberikan sanksi di luar kewenangan dan kebijakan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
BACA JUGA: Pak Polisi Lapor... Disini Ada Kedai Kopi Sekaligus Jualan Sabu-Sabu Loh...
Kemudian poin selanjutnya bahwa manajemen PT Bank Danamon Indonesia, Tbk akan melakukan evaluasi menyeluruh dan berkomitmen agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
"Dan poin terakhir dengan disepakati dan ditandatanganinya Berita Acara Pertemuan dan Kesepakatan Bersama ini dan dilaksanakan oleh Bank Danamon, maka permasalahan yang terjadi dalam hal ini telah dinyatakan selesai," jelas Eko yang juga AlumniFH Univeritas Brawijaya Malang ini.
BACA JUGA: Beli Susu dan Shampo Pakai Uang Palsu, Pria Ini Meringkuk Disel Tahanan
Kesepakatan bersama ini dihadiri perwakilan Bank Danamon Kantor Pusat Jakarta, Presiden DPP PPMI Ahmad Fuad Anwar, Tim Pembela Pekerja Muslim Indonesia (TPPMI) Eko Novriansyah Putra, Ketua DPC PPMI Kabupaten Karawang Wahidin, Dewan Suro PPMI Helmi Abir, dan dua orang pengurus PPMI lainnya yang juga turut hadir, Indra dan Marthin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendri mengaku dipecat Corporate Safety Management (CSM) Bank Danamon, M Syaiful Azhar, karena meninggalkan pekerjaan untuk menjalankan salat Jumat, Jumat (8/5).
Padahal, saat itu menurutnya, sudah ada rekannya yang menggantikan tugas itu, yakni Rifai, Leo Candra dan Husren. Namun, Syaiful beralasan bahwa Hendri adalah komandan regu dan tak boleh meninggalkan tugas pada jam kerja.
Usai salat Jumat, Hendri dipanggil dan diberitahu untuk dikembalikan kepada perusahaan penyalurnya, PT Bravo Satria Perkasa. Namun, Syaiful membantah melakukan pemecatan.
Menurutnya, dia hanya mengembalikan Hendri kepada PT Bravo Satria Perkasa. Syaiful juga membantah keputusannya itu terkait aktifitas Hendri dalam menjalankan ibadah. Meskipun begitu, dia tetap berjanji akan menjumpai Hendri untuk meminta maaf secara langsung.
Regional Corporate Officer Danamon Kantor Wilayah Medan (Regional 6) Hartono Teguh Wijaya mengatakan, "Bank Danamon menghormati dan menghargai hak setiap karyawan dan tenaga kerja alih daya dalam menjalankan kegiatan keagamaannya masing-masing." (ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Hutan Tak Jelas, RTRW Kepri Tak Kunjung Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi