Status Hutan Tak Jelas, RTRW Kepri Tak Kunjung Tuntas

Gubernur Minta Pusat Segera Bereskan Alih Fungsi Kawasan Lindung

Kamis, 28 Mei 2015 – 02:38 WIB
Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo (kiri) bersalaman dengan Gubernur Kepulauan Riau M Sani (berpeci) usai rapat dengar pendapat soal kawasan hutan di DPR, Rabu (27/5). Foto: Antoni/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Persoalan status kawasan hutan di Kepulauan Riau (Kepri) yang terombang-ambing dalam ketidakpastian membuat DPR merasa perlu memanggil Gubernur Kepri, M Sani. Melalui Komisi IV DPR yang membidangi kehutanan, para wakil rakyat meminta Sani membeber persoalan hutan di seluruh kabupaten/kota di Kepri.

Dalam rapat dengat pendapat (RDP) Komisi IV DPR yang digelar Rabu (27/5) di Jakarta, Sani mengungkapkan bahwa persoalan yang paling pelik ada di Batam. Menurutnya, di Kota Batam saat ini ada wilayah hutan yang ternyata sudah menjadi permukiman lengkap dengan fasilitas umum, fasilitas sosial, kawasan industri hingga perkantoran.

BACA JUGA: Kemenhub Sediakan Angkutan Perintis di Sumsel

“Padahal ada bukti kepemilikan, HPL (hak pengelolaan lahan, red). Sudah banyak industri yang berkembang di sana (Batam, red) tapi tiba-tiba masuk kawasan lindung,” kata Sani dalam rapat dengar yang dipimpin Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo itu.

Menurut Sani, para wakil rakyat juga perlu tahu bahwa kawasan Batam sudah dikembangkan terlebih dulu sebelum ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Batam awalnya dikembangkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1971.

BACA JUGA: Masih Lemas Usai Pingsan, Terdakwa: Saya tak Tahan Sakit Ini

“Nah, dulu sudah terlanjur ada bangunan. Itu sebelum ada UU Kehutanan tahun 1999,” ucapnya.

Sedangkan di Bintan, ada wilayah hutan yang mencakup 7 desa dan 4 kecamatan. Dulunya, kata Sani, wilayah itu bukan untuk hutan, namun sebagai resapan air karena hendak dibuat dam.

BACA JUGA: Lah, Mesin Kapal Bantuan Pusat Kok Raib

“Tapi dam itu nggak jadi padahal rakyat sudah ada di sana, ada sekolah, ada masjid. Dan juga untuk perkantoran Kabupaten Bintan serta sedikit industri,” paparnya.

Hal yang juga membuat Sani heran adalah wilayah hutan di Kundur, Karimun. “Dulu saya kecil di sana sampai sekarang tak pernah lihat itu hutannya. Tapi sekarang jadi wilayah hutan,” papar pria kelahiran  Kundur, 11 Mei 1942 itu.

Sedangkan di Natuna, persoalan yang dibeber Sani di Komisi IV DPR adalah rencana pembangunan pelabuhan ikan yang terkendala persoalan status hutan lindung. Padahal, kata Sani, lokasi pelabuhan ikan di Natuna itu sudah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Dananya juga sudah ada, tapi tak bisa direalisasikan karena masuk kawasan lindung,” ucapnya.

Sani pun berharap persoalan status hutan di Kepri bisa segera dituntaskan. Sebab, tak kunjung beresnya persoalan hutan di Kepri membuat penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kepri terhambat. “Kita satu dari 19 provinsi yang belum punya RTRW,” paparnya.

Rencananya, bahan dari Sani itu akan dibahas dalam rapat dengan Kementerian Kehutanan. “Kita terima masukan ini sebagai bahan untuk rapat dengan menteri kehutanan,” ujar Edhy Prabowo.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seorang Pengusaha Diculik Lima Algojo Bayaran, Satu Pelaku Oknum TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler