Pak Polisi Lapor... Disini Ada Kedai Kopi Sekaligus Jualan Sabu-Sabu Loh...

Kamis, 28 Mei 2015 – 03:35 WIB

jpnn.com - TOAPAYA - Muhammad Arifin, 32, dibekuk Satnarkoba Polres Bintan, Rabu (20/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Pasalnya, warga Kampung Lapangan, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, menjual narkoba jenis sabu-sabu di Kedai Kopinya, di Jalan Tanjunguban, Batu 29, Kampung Cikolek, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya.

"Dari laporan warga pelaku menjual narkoba di kedai kopinya. Saat kami kembangkan laporan itu benar kemudian kami membekuk pelaku," ujar Kasat Narkoba, AKP Hendrik Dwi Susanto saat ekspose di Mapolres Bintan, Rabu  (27/5).

BACA JUGA: Beli Susu dan Shampo Pakai Uang Palsu, Pria Ini Meringkuk Disel Tahanan

Hasil interogasi penyidik, kedai kopi yang dibangun pelaku di jalur lintas lama arah Tanjunguban itu ternyata sebagai kedok untuk menutupi bisnisnya menjual narkoba kepada pelanggannya. 

Bisnis haram yang dijalankan pelaku dengan mengambil narkoba dari bandarnya (masih DPO) telah berjalan selama lima bulan.

BACA JUGA: Status Hutan Tak Jelas, RTRW Kepri Tak Kunjung Tuntas

Terbongkarnya bisnis haram yang dijalankan pelaku dari laporan warga yang sering minum kopi di kedai kopi milik pelaku. Warga curiga banyak orang yang tidak dikenal mendatangi kedai kopi tersebut. 

Semakin curiga karena pelaku bertemu dengan tamunya di ruang belakang atau dapur kemudian langsung bergegas pergi. Kejadian ini sering disaksikan warga tersebut, sehingga dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA: Kemenhub Sediakan Angkutan Perintis di Sumsel

"Saat kami gerebek kami berhasil mengamankan enam paket sabu siap edar dengan berat 2,3 gram, alat isap sabu (bong) dan uang tunai Rp 300 ribu," tutupnya. (ary/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Lemas Usai Pingsan, Terdakwa: Saya tak Tahan Sakit Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler