Alhamdulillah… Jokowi Akhirnya Cabut Perpres DP Mobil Pejabat

Senin, 06 April 2015 – 16:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut Perpres Nomor 39 tahun 2015 yang mengatur tambahan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara. Perpres ini sebelumnya menuai kritik banyak kalangan karena dianggap memanjakan pejabat saat ekonomi negara sedang tidak stabil.

Hal ini disampaikan Mensesneg Pratikno usai mendampingi pertemuan presiden dan jajaran pimpinan DPR di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Senin (6/4).

BACA JUGA: Ini Penjelasan Jokowi pada DPR Soal Komjen BG

"Presiden memerintahkan kami Seskab dan Mensesneg untuk bukan hanya mereview tetapi juga mencabut perpres yang terkait dengan tambahan dana uang muka mobil untuk pejabat," ujar Pratikno.

Dalam waktu dekat, kata dia, akan dikeluarkan perpres untuk mencabut aturan tambahan dana itu. Pembicaraan pencabutan pepres itu, sambungnya, juga dibahas presiden dan jajaran pimpinan DPR. Alasannya, tidak sesuai dengan suasana ekonomi masyarakat saat ini.

BACA JUGA: Jokowi dan Pimpinan DPR Bertemu di Satu Ruangan, Inilah yang Terjadi

"Memang itu sebetulnya dari sisi substansi tidak masalah, karena memang sudah lima tahunan tidak pernah direvisi. Tetapi tidak tepat untuk suasana ekonomi masyarakat saat ini," imbuhnya.

Pratikno enggan mengomentari pernyataan presiden yang menyatakan tidak melihat sepenuhnya isi Perpres 39 itu saat ditandatangani. Menurutnya, perpres itu sudah dibahas pada Januari lalu. Namun, ketika ditandatangani akhir Maret lalu, situasi ekonomi berbeda. Sehingga presiden berkeyakinan  untuk situasi saat ini perpres tersebut perlu dicabut.

BACA JUGA: Selama Tiga Hari, Menteri Susi tak Bisa Diganggu

"Suasana pada saat itu memang tidak perlu dirisaukan, tetapi kan justru ketika saat ini diundangkan suasananya tidak tepat," tandas Pratikno. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Jabatan, Sukardi Tepis Anggapan Dapat Kue Kekuasaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler