Ali Baham: Pimpinan OPD Jangan Menyalahgunakan Dana Tambahan Penghasilan Pengawai

Senin, 04 Maret 2024 – 19:30 WIB
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere saat diwawancara awak media di Manokwari, Senin malam (4/3/2024). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tidak menyalahgunakan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP). 

"Dana TPP itu hak pegawai dan harus diberikan ke pegawai yang bersangkutan," kata Ali Baham di Manokwari, Senin (4/3) malam.

BACA JUGA: Dana TPP Turun Drastis, Belasan Dokter Spesialis Mogok Kerja

Menurut dia pemberian dana TPP disesuaikan dengan kinerja dari masing-masing aparatur sipil negara (ASN) yang kemudian dapat meningkatkan etos kerja dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Meski demikian, penyaluran dana TPP tentunya terus dipantau dan dievaluasi guna mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang oleh setiap pimpinan OPD di lingkup pemerintah provinsi.

BACA JUGA: Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?

"Pimpinan OPD wajib memberikan mana yang menjadi hak para pegawai," ungkap Ali Baham.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Papua Barat berinisial FDJS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TPP.

BACA JUGA: TPP ASN 2023, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Rp 242 Miliar

"Penyidik menemukan fakta-fakta yang kuat sehingga dilakukan penetapan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar.

Dia menjelaskan bahwa tersangka FDJS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah nomor Print01/R.2/Fd.1/03/2024.

Penahanan tersangka bermaksud mempercepat proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana TPP pada Disnakertrans Papua Barat periode Oktober-November 2023.

"Tersangka ditahan sebagai tahanan titipan mulai tanggal 1 Maret sampai 20 Maret 2024," ujar Harli.

Menurut dia penyidikan kasus penyalahgunaan dana TPP yang menyeret FDJS selaku Kadisnaketrans Papua Barat sekaligus kuasa pengguna anggaran, merupakan pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lainnya pada dinas terkait.

Hal ini sesuai dengan laporan yang diterima oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat beberapa waktu lalu, yang kemudian perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tentu penyidik akan menggali lebih dalam lagi supaya motif perkara dan aliran dana bisa terungkap secara terang benderang," ucap Harli.

Dia menjelaskan besaran dana TPP untuk dua periode tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih, dan saat ini penyidik kejaksaan masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang.

Tersangka FDJS dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Dalam kasus ini, bukan nilai kerugian yang dilihat, tetapi hak-hak pegawai harus diberikan sesuai porsinya masing-masing," tutur Harli. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler