jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami motif dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan KPK, yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada, dugaan pidananya seperti apa, itu masih kami dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/6).
BACA JUGA: Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD Merespons Begini
Menurut dia, penyelidikan terhadap kasus pungli tersebut tidak berhenti di petugas rutan.
KPK, kata Ali, juga mendalami dugaan adanya pihak luar yang turut terlibat dalam kasus dugaan pungli tersebut.
BACA JUGA: Komnas HAM Sampai Terjun ke Rutan KPK, Ingin Hak Kesehatan Lukas Enembe Terpenuhi
"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta, misalnya, membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," ujarnya.
Ali pun memastikan bahwa KPK akan menyelidiki dugaan pelanggaran pasal pidana dalam kasus dugaan pungli tersebut.
BACA JUGA: Temukan Unsur Pidana, Polda Metro Jaya Menaikkan Kasus Dugaan Dokumen KPK Bocor ke Penyidikan
“Apakah gratifikasi, suap, atau pemerasan, kita lihat nanti," ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan pungli di Rutan KPK. Dewas meminta jajaran pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. "Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.
Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
Dia menyatakan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.
Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni Rp 4 miliar.
Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi